SuaraRiau.id - Pemprov Riau memperpanjang masa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025.
Sebelumnya kebijakan tersebut berlangsung selama tiga bulan penuh yakni mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diklaim sebagai kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Bapenda Riau Evarevita mengungkapkan jika perpanjangan itu lantaran sambutan masyarakat dengan pemutihan denda pajak kendaraan masih tinggi.
"Sehubungan dengan perihal di atas, dalam rangka pemutakhiran data objek pajak dan masih tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan pajak dimaksud, maka melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025 masa pelaksanaan program keringanan pajak diperpanjang dari tanggal 20 Agustus sampai 15 Desember 2025," bunyi dalam surat edaran tersebut, Selasa (19/8/2025).
Evarevita menuturkan kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sehingga pendapatan daerah juga dapat ditingkatkan dari sektor pajak kendaraan.
Dia mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
"Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya," tegas dia.
Diketahui, Pemprov Riau memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan yakni wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Baca Juga: Bonus Atlet PON Riau Janji Dibayar Penuh Tapi Dicicil, Sampai Kapan?
Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
Berita Terkait
-
Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026
-
Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Valuasi Merek Capai USD6,9 Miliar, BRI Pertahankan Peringkat Teratas di Indonesia
-
BBPOM Waspadai Kosmetik Ilegal Masuk Lewat Jalur Perairan Meranti
-
Diguyur Hujan Deras: Kabut Asap di Pekanbaru Mereda, Rumbai Banjir
-
Tiga Pemancing Remaja Terseret Arus di Pantai Bengkalis, 2 Ditemukan Meninggal
-
Kabut Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Riau Buka Rumah Oksigen Gratis