Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 15 Januari 2021 | 17:29 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Shutterstock]

Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Payakumbuh, Sumatera Barat.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More