SuaraRiau.id - Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri mengatakan para saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
"Sampai dengan saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Barekrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai dari karyawan PT Grab Toko, karyawan bank dan pihak lain yang diperlukan," ujar Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Rabu (13/1/2021).
Pada Sabtu 9 Januari 2021, penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka YMP (33) di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam kasus penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.
Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
Modus operandi yang dilakukan oleh YMP adalah membuat sebuah website atau laman bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang pesanan tidak kunjung dikirimkan.
Tercatat ada sebanyak 980 pemesan yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun hanya sembilan pemesan yang menerima barang pesanan tersebut.
Sementara 971 pemesan yang telah mengirimkan uang, pesanannya tidak dikirimkan ke pemesan.
Total kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.
Pelaku YMP disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata "uang kripto".
Atas perbuatannya, YMP dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal Desakan Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja
-
Denny Cagur Diperiksa Polisi soal Dugaan Promosi Judi Online: Saya Jalani Prosesnya
-
Diduga Promosikan Situs Judi Online, Denny Cagur Sudah Diperiksa Polisi: Saya Datang Melewati Prosesnya
-
Tiga Tersangka Jaringan Judi Slot Asal China Ditangkap, Bareskrim Sita Uang Rp70 Miliar
-
Bisnis Narkoba Kakak-Adik Helen di Jambi Raup Rp1 Miliar Per Minggu, Kelola 7 Lapak Maut
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Risiko Bisnis Tinggi, PHR Tegakkan Integritas dan Etika Dalam Budaya Kerja
-
Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya
-
PNM Boyong Tiga Penghargaan BBMA 2024, Tampilkan Program Disabilitas Tanpa Batas
-
Program BRImo FSTVL Banjir Hadiah Seru, Termasuk BMW 520i M Sport: Begini Caranya Buat Meminang Agar Bisa Dibawa Pulang!
-
Riau Petroleum Rokan Jadikan Hari Pahlawan Momen Refleksi Semangat Perjuangan