Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 24 Desember 2020 | 15:08 WIB
Sekda Riau Yan Prana (rompi orange) usai diperiksa di Kejati Riau. [Dok Riauonline/Istimewa]

"Yang berlaku nanti selama 15 atau 20 hari sesuai aturannya, nanti sambil kita mohon petunjuk kepada Kementerian Dalam Negeri, bagaimana arahan dari sana. Itulah yang nanti akan kita lakukan dalam waktu segera," terang Edy Natar.

Load More