SuaraRiau.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azizi kepada Antara mengatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan Yan Prana Jaya sebagai tersangka. Yan Prana Jaya juga sudah ditahan sejak Selasa (22/12/2020).
"Ini terkait dana anggaran rutin di kantor Bappeda Siak tahun 2014 hingga 2017. Kerugian negara sementara Rp 1,8 miliar," kata Hilman melalui sambungan telepon, Rabu (23/12/2020).
Pihak Kejati Riau memang telah beberapa kali memeriksa Yan Prana sebagai saksi kasus tersebut. Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Yan selaku pengguna anggaran diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen saat menjabat Kepala Bappeda Siak.
Ia mengatakan Kejati memutuskan untuk menahan tersangka karena dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti.
"Tersangka kita tahan 20 hari ke depan," ujarnya.
Ia menjelaskan Yan Prana diduga melanggar Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13F Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya. Jalannya pemerintahan di pucuk pimpinan Pemprov Riau kini hanya tinggal Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, karena Gubernur Riau Syamsuar masih dirawat karena terpapar Covid-19.
"Kami belum bisa mengeluarkan pernyataan," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Riski ketika dihubungi.
Sebelumnya, Yan Prana Jaya memenuhi panggilan Kejati Riau pada Selasa (22/12/2020) pagi. Ketika keluar dari gedung kejaksaan, ia langsung mengenakan rompi tahanan warnanya oranye untuk menjalani proses penahanan dengan status tersangka. Yan Prana terlihat dikawal oleh pegawai kejaksaan dan aparat kepolisian ketika masuk ke mobil tahanan Kejati Riau.
Yan Prana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, sambil menunggu jadwal persidangan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang dan Ekosistem Digital untuk Layanan Lebaran
-
Heboh Video Bentrokan di Lahan Sawit Rokan Hulu, Sejumlah Orang Luka-luka
-
Ajukan Kredit Mobil Tanpa Ribet, BRI KKB Bisa Diakses Digital Melalui BRImo
-
Bank Rakyat Indonesia Ajak Nasabah Tangkap Peluang Bisnis Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026