SuaraRiau.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azizi kepada Antara mengatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan Yan Prana Jaya sebagai tersangka. Yan Prana Jaya juga sudah ditahan sejak Selasa (22/12/2020).
"Ini terkait dana anggaran rutin di kantor Bappeda Siak tahun 2014 hingga 2017. Kerugian negara sementara Rp 1,8 miliar," kata Hilman melalui sambungan telepon, Rabu (23/12/2020).
Pihak Kejati Riau memang telah beberapa kali memeriksa Yan Prana sebagai saksi kasus tersebut. Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Yan selaku pengguna anggaran diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen saat menjabat Kepala Bappeda Siak.
Ia mengatakan Kejati memutuskan untuk menahan tersangka karena dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti.
"Tersangka kita tahan 20 hari ke depan," ujarnya.
Ia menjelaskan Yan Prana diduga melanggar Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13F Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya. Jalannya pemerintahan di pucuk pimpinan Pemprov Riau kini hanya tinggal Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, karena Gubernur Riau Syamsuar masih dirawat karena terpapar Covid-19.
"Kami belum bisa mengeluarkan pernyataan," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Riski ketika dihubungi.
Sebelumnya, Yan Prana Jaya memenuhi panggilan Kejati Riau pada Selasa (22/12/2020) pagi. Ketika keluar dari gedung kejaksaan, ia langsung mengenakan rompi tahanan warnanya oranye untuk menjalani proses penahanan dengan status tersangka. Yan Prana terlihat dikawal oleh pegawai kejaksaan dan aparat kepolisian ketika masuk ke mobil tahanan Kejati Riau.
Yan Prana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, sambil menunggu jadwal persidangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kompolnas Minta Polda Selidiki Penyebab
-
Fadel Sebut Elektabilitas Alfedri-Husni Tertinggi, Singgung Lembaga Survei Tak Kredibel
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat