Chandra Iswinarno
Minggu, 13 Desember 2020 | 12:58 WIB
Kepolisian Sektor Tampan menggerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat meracik narkoba jenis ekstasi. [Foto: Istimewa]

SuaraRiau.id - Petugas dari Polsek Tampan menggerebek salah satu rumah di Jalan Khadijah Ali atau dikenal dengan Kampung Dalam, Kota Pekanbaru.

Rumah tersebut diduga menjadi tempat meracik pil ekstasi. Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolsek Tampan Hotmartua Ambarita mengatakan, penggrebekan berawal dari laporan diduga adanya home industri narkoba

"Dari informasi yang didapat bawha di Kampung Dalam ada yang memproduksi obat-obatan terlarang yang diduga jenis Ektasi," katanya, dilansir dari riauonline.co.id--jaringan suara.com, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga: Januari 2021 Pemekaran di Pekanbaru, Nama Kecamatan Tampan Dihapus

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi itu. Dari situ petugas mengamankan seorang laki-laki inisial RP.

"Di rumah itu ditemukan bahan untuk meracik ekstasi, beberapa paket sabu, ada juga alat yang digunakan untuk mencetak ekstasi," ujarnya.

Barang bukti yang disita berupa puluhan pil ekstasi berbagai merk, sebuah piring berisikan sisa bahan pembuatan ekstasi, 28 butir obat oskadon, 15 butir bodrex, alat cetak ekstasi, dan lainnya.

Pelaku mengaku barang itu merupakan miliknya. Namun, ia menyangkal bahwa pil itu merupakan narkoba jenis ekstasi.

"Dari hasil interogasi pelaku mengaku barang bukti itu bukanlah narkotika jenis ekstasi, melainkan obat yang menyerupai narkoba yang dibuatnya sendiri dari bahan obat sakit kepala dicampur zat pewarna," Ungkapnya.

Baca Juga: Bawa Kabur Uang Majikan Belasan Juta, Pemuda di Pekanbaru Ditangkap

Pihaknya juga mengamankan satu bungkus klip ukuran kecil berisikan sabu yang dibeli dari temannya di Kampung Dalam.

"Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas, Tersangka positif Amphetamin," pungkasnya.

Load More