SuaraRiau.id - Pembunuhan sadis dilakukan seorang pria RS (22) terhadap istrinya R (28), di Kota Dumai. Pelaku membakar wanita yang dinikahinya yang sedang tertidur.
Pelaku diduga di bawah pengaruh narkoba ketika melakukan aksi biadabnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Riau (Unri), Dr Erdianto Effendi SH MHum mengatakan, alasan bahwa pelaku pembakar istri di bawah pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf sehingga yang bersangkutan bisa diancam 15 tahun penjara.
"Pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan bisa didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana," kata dia dikutip dari Antara di Pekanbaru, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga: Bakar Istri Pakai Bensin, Pria di Dumai Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Diberitakan sebelumnya, seorang suami berinisial RS (22) yang membakar istrinya, R (28), di Dumai, beberapa waktu lalu.
Saat kejadian mengenaskan itu, RS meloncat dengan membawa obor dan bensin, langsung membakar tubuh R.
Effendi mengatakan, RS bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Di Kabupaten Pelalawan, Riau, pernah ada kasus hampir serupa dan pelaku didakwa membakar istrinya secara sengaja. Yang bersangkutan pun diancam pidana 15 tahun atau bisa pidana mati.
"Ketidaksadaran akibat narkotika adalah ketidaksadaran yang ia buat sendiri, sehingga ia tetap bertanggungjawab terhadap hukum pidana," katanya.
Ia katakan, karena di bawah pengaruh narkotika, orang jadi kehilangan orientasi, jadi gelap mata. Itu sebabnya narkotika dan zat adiktif lainnya dilarang.
Baca Juga: Bawa Kabur Uang Majikan Belasan Juta, Pemuda di Pekanbaru Ditangkap
Sementara itu pelaku pembunuhan dengan cara membakar ini sudah ditahan Polres Kota Dumai.
Pelaku masih dirawat di RSUD Dumai karena luka bakar dan luka lebam akibat amukan massa. (Antara)
Berita Terkait
-
Heboh Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR: Usut Tuntas!
-
9 Kuliner Khas Lezat Pekanbaru yang Bikin Wisatawan Jatuh Hati
-
Menikmati Lupis di Warung Lintau Pekanbaru, Cita Rasa Tak Terlupakan
-
Menikmati Hidangan Istimewa dan Kuah Gurih di Sup Tunjang Pertama Pekanbaru
-
Warung Nasi Goreng Binjai, Tempat Kuliner Malam Penuh Rasa di Pekanbaru
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
Terkini
-
Sentuhan BRI Membawa "Bali Nature" dari Bali ke Panggung Internasional
-
Tolak PSU Dua Kali, Ribuan Masyarakat Siak Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu
-
Jaga Keselamatan dan Keamanan, PHR Imbau Masyarakat Tak Beraktivitas di Area Obvitnas
-
Santai Berhadiah, Link DANA Kaget Gratis Hari Ini Bernilai Rp250 Ribu
-
Polisi Kembali Tangkap Para Debt Collector Ngamuk Rusak Mobil di Polsek Bukitraya