Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 09 Desember 2020 | 12:45 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraRiau.id - Seorang warga berinsial SA nekat membawa kabur uang majikan yang bernama Thomas Andika (29) sebesar Rp 18 Juta pada Jumat 6 Desember 2020 lalu.

Pemuda berusia 23 tahun tersebut merupakan karyawan di Toko Bangunan Makmur, Jalan Kubang Raya, Tampan. Pemilik toko, Thomas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tampan.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan pelaku SA ditangkap di Sumatera Barat pada Sabtu (7/12/2020) dini hari.

"Pelaku berhasil kita amankan dan kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan," ucap Kompol Ambarita kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (9/12/2020).

Berawal dari majikannya memberi mandat kepada pelaku untuk menagih uang kepada konsumen, namun pelaku malah membawa kabur uang Rp 18 juta ke Sumatera Barat (Sumbar).

Diceritakan, pelaku diminta Thomas untuk melakukan penagihan uang penjualan Toko Bangunan Makmur ke para konsumen nilainya Rp 18 juta. Kemudian, pemilik toko berusaha untuk menghubungi pelaku SA namun tidak digubris.

Kecurigaan Thomas ternyata benar, pelaku telah melarikan uang tagihan konsumen toko bangunan ke Sumbar. Sehingga Thomas melaporkan tindak kejahatan ini ke Polsek Tampan.

Pada hari Jumat, 4 Desember 2020, tim Polsek Tampan mendapat informasi bahwa tersangka sudah berada di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Tim pun diturunkan ke sana dan pelaku berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang disita berupa bukti kuitansi pembayaran konsumen dari Toko Bangunan Makmur dengan alamat jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Karya Kecamatan, Tampan, Pekanbaru.

Dalam hal ini korban merugi sebesar Rp 18 Juta. Pelaku dipersangkakan pasal 374 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Load More