Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 09 Desember 2020 | 15:30 WIB
Ilustrasi jenazah. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi mengatakan, alasan bahwa pelaku pembakar istri di bawah pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf. Sehingga pelaku tetap bisa diancam hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

"Pengaruh narkotika tdk bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan bisa didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana," kata Erdianto di Pekanbaru, Rabu (9/12/2020).

Tanggapan itu menjawab terkait seorang suami berinisial RS (22) yang membakar istrinya, R (28) di Dumai, beberapa waktu lalu. Saat kejadian mengenaskan itu, RS meloncat dengan membawa obor dan bensin, langsung membakar tubuh R.

Effendi mengatakan, RS bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Di Kabupaten Pelalawan, Riau, pernah ada kasus hampir serupa dan pelaku didakwa membakar istrinya secara sengaja. Yang bersangkutan pun diancam pidana 15 tahun atau bisa pidana mati.

Baca Juga: Ada ASN Diduga Langgar Pilkada Bengkalis, Begini Kata Bawaslu

"Ketidaksadaran akibat narkotika adalah ketidaksadaran yang ia buat sendiri, sehingga ia tetap bertanggungjawab terhadap hukum pidana," ujarnya.

Ia menuturkan, karena di bawah pengaruh narkotika, orang jadi kehilangan orientasi, jadi gelap mata. Itu sebabnya narkotika dan zat adiktif lainnya dilarang.

Sementara itu pelaku pembunuhan dengan cara membakar ini sudah ditahan Polres Kota Dumai, namun masih dirawat di RSUD Dumai karena luka bakar dan luka lebam akibat amukan massa. Antara

Load More