SuaraRiau.id - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Peringatan ini disampaikan PHR kepada masyarakat di sekitar daerah operasi di Zona Rokan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
Area Obvitnas memiliki potensi risiko tinggi jika dimasuki atau digunakan untuk kegiatan yang tidak semestinya.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas operasi PHR, baik untuk kegiatan produksi eksisting maupun proyek-proyek untuk peningkatan ketahanan energi nasional juga penugasan lain, maka masyakarat agar tidak beraktivitas di area obvitnas.
Baca Juga: Dua Balita Tenggelam di Lokasi Bekas Pengeboran, PHR Buka Suara
Aktivitas tanpa ijin, tidak hanya mengganggu operasional dalam upaya menjaga ketahanan energi nasional, tetapi yang penting diperhatikan juga, hal ini berisiko terhadap keselamatan masyarakat.
Corporate Secretary PHR Regional 1 Sumatra Eviyanti Rofraida mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan pengertian dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi imbauan tersebut.
PHR juga memerlukan dukungan stakeholders untuk mensosialisasikan keselamatan dan keamanan bersama.
"Tentunya ini demi keselamatan kita bersama begitu pula untuk kelancaran operasional migas. Area Obvitnas memiliki potensi risiko tinggi bagi pihak yang tidak berkepentingan," ungkap Eviyanti.
Dia menyampaikan jika PHR mengingatkan kepada warga agar tidak melakukan kegiatan apapun di area operasi aset strategis negara.
Baca Juga: PHR Resmikan Upgraded Pematang Substation, Siap Pacu Produksi untuk Ketahanan Energi
"Untuk itu, kami mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas dalam bentuk apapun di sekitar area operasi Obvitnas yang juga merupakan aset strategis negara," sebut Eviyanti.
Sebagai tulang punggung ketahanan energi nasional, PHR bertanggung jawab menjaga pasokan energi bagi negara. Kegiatan ekplorasi maupun ekploitasi migas terus ditingkatkan dalam upaya meningkatkan produksi.
"Menyusul tingginya aktivitas produksi di Zona Rokan perlu mendapat dukungan penuh dari segenap lapisan masyarakat untuk tidak mendekati atau beraktivitas di area Obvitnas. Karena aktivitas yang tidak terkontrol dapat membahayakan fasilitas, lingkungan, dan bahkan keselamatan masyarakat itu sendiri," terang dia.
Dalam operasinya, PHR senantiasa mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Adapun operasi pengeboran, kerja ulang, dan perawatan sumur minimal 100 meter dari jalan umum.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak beraktivitas apapun di fasilitas pendukung, seperti jalur pipa minyak dan jalur listrik tegangan tinggi.
Eviyanti menegaskan, keamanan dan kelancaran operasional di area Obvitnas merupakan prioritas utama bagi PHR.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Polemik Pulau Aceh Masuk Sumut, Pakar UGM: Harus Dibuktikan Ada Migas atau Tidak dengan Penelitian
-
Tagih Janji Manis Prabowo soal Penyederhanaan Izin Hulu Migas
-
RI Gencar Lakukan Eksplorasi Migas, PHE Catat Lonjakan 37 Persen
-
Indonesia Kembali Dilirik Perusahaan Migas Global, Daya Saing Harus Terus Diperkuat
-
Bahlil Mau Pakai Cara Tak Lazim Buat Capai Target Lifting Migas
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu