SuaraRiau.id - Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/12/2020) dini hari.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos, KPK meringkus 6 orang di Jakarta dan Bandung.
Penangkapan dilakukan hari Jumat 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai Sabtu 5 Desember 2020 jam 02.00 dini hari.
"KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka PPK pada program bansos di Kemensos RI," kata Ketua KPK Filri Bahuri kepada wartawan.
OTT tersebut, kata Firli, terkait dugaan korupsi PPK telah menerima fee dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan Pejabat kementerian yang ditangkap berinisial J, dan beberapa orang lagi yang ditangkap dari kalangan swasta.
Keenam orang tersebut sekarang tengah menjalani pemeriksaan.
Penangkapan terhadap pejabat Kementerian Sosial ini mendapatkan reaksi dari masyarakat. Banyak yang meminta agar pelaku dihukum mati.
Alasannya, korupsi dilakukan di saat masyarakat sedang mengalami kesulitan, akibat dampak pandemi Covid-19.
Firli Bahuri dalam konferensi persnya mengatakan, KPK akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.
Yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Firli mengatakan dalam UU itu memang ada hukuman mati dan akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi bantuan sosial ini.
"Memang ada ancaman hukum mati," kata Firli.
Dia juga mengaku pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah sebagai bencana non alam sehingga KPK tidak akan berhenti pada kasus gratifikasinya.
Berita Terkait
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Usulkan Ploso Jadi Lokasi Munas dan Konbes NU, Pembukaan di Bangkalan
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Rugi Warga Akibat Blackout, Alat Elektronik Terbakar Gegara Voltase Naik-Turun
-
2 Pria Terciduk Ngeganja di Kafe Pekanbaru saat Pemadaman Listrik Total
-
Blackout Sumatera: Omzet Pedagang Turun, Warga Keluhkan Alat Elektronik Rusak
-
Polda Riau Klarifikasi soal Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Kapolda
-
Blackout PLN: Ikan Hias Wali Kota Pekanbaru Mati hingga Pelaku Usaha Merugi