SuaraRiau.id - Polres Bengkalis Riau mengamankan lima pengedar narkotika jenis sabu. Dua penangkapan dibantu Direktorat Polda Riau di Pekanbaru.
Tiga pelaku tersebut ditangkap di Kota Bengkalis adalah Eri Awit (41) warga Jalan Sudirman, Parit Bangkong, Rian (31) Jalan Panglima Minal dan Robby Rotor (31) warga Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis.
Ketiganya diamankan pada Jumat, 20 November 2020 petang.
"Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bakal ada transakasi narkoba di Kota Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (30/11/2020).
Polisi kemudian melakukan upaya transaksi dengan penyamaran (undercoverbuy) dan bertemu di belakangan lapangan Tugu Kota Bengkalis.
"Petugas yang sedang melakukan penyamaran (undercoverbuy) melihat barang bukti ada di tangan target langsung berusaha melumpuhkan tersangka," terang Hendra.
Meski demikian, terang Kapolres, dalam aksi melumpuhkan tersangka Eri Awit melakukan perlawan dan sempat terjadi perkelahian. Namun dengan gesit, personel polisi yang melakukan penyamaran langsung menerjang. Tersangka akhirnya tersungkur dari kendaraannya saat hendak kabur.
"Untungnya anggota kita dibekali bela diri, meskipun sempat terjadi perlawanan tersangka akhirnya dapat dilumpuhkan," ujar Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, diakui bahwa barang haram terbungkus plastik hitam 971 gram sabu disembunyikan di bawah pohon di Jalan Kartini Kota Bengkalis. Selanjutnya, tersangka membawa polisi ke tempat di mana disembunyikan barang narkoba lainnya.
"Ditempat yang berbeda, tersangka menunjukan tempat di mana dia meletakkan barang haram tersebut. Dan memang benar, di tepi jalan Baru, kita kembali menemukan plastik hitam berisikan lima bungkus plastik bening berisikan 178.80 gram sabu," jelas Hendra.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka atas perintah Een Back. Oleh tersangka membawa barang haram ke rumah Aya alias Ahwat untuk dilakukan penimbangan sabu. Saat dilakukan penggeledahan sudah tidak berada di rumahnya. Namun polisi menemukan timbangan digital.
"Selang dua hari kedepan, dua tersangka Een Back dan rekanya Ade Hermansyah ditangkap di Pekanbaru dan keesokanya juga diamankan Rian (31) Jalan Panglima Minal dan Robby Rotor (31) warga Kelapapati Tengah tersebut," ungkapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan paling simgkat 6 tahun bui.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
Viral Disangka Maling, Pria Terlantar asal Sumut Dijemput Dinas Sosial Pekanbaru
-
BRI Setujui Dividen Jumbo Rp52,1 Triliun, Kinerja Solid Jadi Penopang