SuaraRiau.id - Polres Bengkalis Riau mengamankan lima pengedar narkotika jenis sabu. Dua penangkapan dibantu Direktorat Polda Riau di Pekanbaru.
Tiga pelaku tersebut ditangkap di Kota Bengkalis adalah Eri Awit (41) warga Jalan Sudirman, Parit Bangkong, Rian (31) Jalan Panglima Minal dan Robby Rotor (31) warga Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis.
Ketiganya diamankan pada Jumat, 20 November 2020 petang.
"Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bakal ada transakasi narkoba di Kota Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (30/11/2020).
Polisi kemudian melakukan upaya transaksi dengan penyamaran (undercoverbuy) dan bertemu di belakangan lapangan Tugu Kota Bengkalis.
"Petugas yang sedang melakukan penyamaran (undercoverbuy) melihat barang bukti ada di tangan target langsung berusaha melumpuhkan tersangka," terang Hendra.
Meski demikian, terang Kapolres, dalam aksi melumpuhkan tersangka Eri Awit melakukan perlawan dan sempat terjadi perkelahian. Namun dengan gesit, personel polisi yang melakukan penyamaran langsung menerjang. Tersangka akhirnya tersungkur dari kendaraannya saat hendak kabur.
"Untungnya anggota kita dibekali bela diri, meskipun sempat terjadi perlawanan tersangka akhirnya dapat dilumpuhkan," ujar Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, diakui bahwa barang haram terbungkus plastik hitam 971 gram sabu disembunyikan di bawah pohon di Jalan Kartini Kota Bengkalis. Selanjutnya, tersangka membawa polisi ke tempat di mana disembunyikan barang narkoba lainnya.
"Ditempat yang berbeda, tersangka menunjukan tempat di mana dia meletakkan barang haram tersebut. Dan memang benar, di tepi jalan Baru, kita kembali menemukan plastik hitam berisikan lima bungkus plastik bening berisikan 178.80 gram sabu," jelas Hendra.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka atas perintah Een Back. Oleh tersangka membawa barang haram ke rumah Aya alias Ahwat untuk dilakukan penimbangan sabu. Saat dilakukan penggeledahan sudah tidak berada di rumahnya. Namun polisi menemukan timbangan digital.
"Selang dua hari kedepan, dua tersangka Een Back dan rekanya Ade Hermansyah ditangkap di Pekanbaru dan keesokanya juga diamankan Rian (31) Jalan Panglima Minal dan Robby Rotor (31) warga Kelapapati Tengah tersebut," ungkapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan paling simgkat 6 tahun bui.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
4 Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Pilihan Logis dan Hemat untuk Anak Muda
-
6 Mobil Bekas Terbaik untuk Keluarga Muda: Gesit di Kota, Tangguh buat Jalan Jauh
-
7 HP 1 Jutaan untuk Pelajar dan Mahasiswa: Kamera Oke, Baterai Tahan Lama
-
Rekaman CCTV Kelompok Bermotor Serang Kafe di Pekanbaru
-
Komplain Pengguna Telkomsel di Pekanbaru, Tagihan KartuHalo Melonjak Tiba-tiba