SuaraRiau.id - Polres Bengkalis Riau mengamankan lima pengedar narkotika jenis sabu. Dua penangkapan dibantu Direktorat Polda Riau di Pekanbaru.
Tiga pelaku tersebut ditangkap di Kota Bengkalis adalah Eri Awit (41) warga Jalan Sudirman, Parit Bangkong, Rian (31) Jalan Panglima Minal dan Robby Rotor (31) warga Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis.
Ketiganya diamankan pada Jumat, 20 November 2020 petang.
"Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bakal ada transakasi narkoba di Kota Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (30/11/2020).
Polisi kemudian melakukan upaya transaksi dengan penyamaran (undercoverbuy) dan bertemu di belakangan lapangan Tugu Kota Bengkalis.
"Petugas yang sedang melakukan penyamaran (undercoverbuy) melihat barang bukti ada di tangan target langsung berusaha melumpuhkan tersangka," terang Hendra.
Meski demikian, terang Kapolres, dalam aksi melumpuhkan tersangka Eri Awit melakukan perlawan dan sempat terjadi perkelahian. Namun dengan gesit, personel polisi yang melakukan penyamaran langsung menerjang. Tersangka akhirnya tersungkur dari kendaraannya saat hendak kabur.
"Untungnya anggota kita dibekali bela diri, meskipun sempat terjadi perlawanan tersangka akhirnya dapat dilumpuhkan," ujar Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, diakui bahwa barang haram terbungkus plastik hitam 971 gram sabu disembunyikan di bawah pohon di Jalan Kartini Kota Bengkalis. Selanjutnya, tersangka membawa polisi ke tempat di mana disembunyikan barang narkoba lainnya.
"Ditempat yang berbeda, tersangka menunjukan tempat di mana dia meletakkan barang haram tersebut. Dan memang benar, di tepi jalan Baru, kita kembali menemukan plastik hitam berisikan lima bungkus plastik bening berisikan 178.80 gram sabu," jelas Hendra.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka atas perintah Een Back. Oleh tersangka membawa barang haram ke rumah Aya alias Ahwat untuk dilakukan penimbangan sabu. Saat dilakukan penggeledahan sudah tidak berada di rumahnya. Namun polisi menemukan timbangan digital.
"Selang dua hari kedepan, dua tersangka Een Back dan rekanya Ade Hermansyah ditangkap di Pekanbaru dan keesokanya juga diamankan Rian (31) Jalan Panglima Minal dan Robby Rotor (31) warga Kelapapati Tengah tersebut," ungkapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan paling simgkat 6 tahun bui.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Cekcok Dua Anggota DPRD Riau Berujung Bentrok, Golkar Pusat Minta Maaf
-
Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa
-
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju