SuaraRiau.id - Polres Bengkalis Riau mengamankan lima pengedar narkotika jenis sabu. Dua penangkapan dibantu Direktorat Polda Riau di Pekanbaru.
Tiga pelaku tersebut ditangkap di Kota Bengkalis adalah Eri Awit (41) warga Jalan Sudirman, Parit Bangkong, Rian (31) Jalan Panglima Minal dan Robby Rotor (31) warga Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis.
Ketiganya diamankan pada Jumat, 20 November 2020 petang.
"Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bakal ada transakasi narkoba di Kota Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (30/11/2020).
Polisi kemudian melakukan upaya transaksi dengan penyamaran (undercoverbuy) dan bertemu di belakangan lapangan Tugu Kota Bengkalis.
"Petugas yang sedang melakukan penyamaran (undercoverbuy) melihat barang bukti ada di tangan target langsung berusaha melumpuhkan tersangka," terang Hendra.
Meski demikian, terang Kapolres, dalam aksi melumpuhkan tersangka Eri Awit melakukan perlawan dan sempat terjadi perkelahian. Namun dengan gesit, personel polisi yang melakukan penyamaran langsung menerjang. Tersangka akhirnya tersungkur dari kendaraannya saat hendak kabur.
"Untungnya anggota kita dibekali bela diri, meskipun sempat terjadi perlawanan tersangka akhirnya dapat dilumpuhkan," ujar Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, diakui bahwa barang haram terbungkus plastik hitam 971 gram sabu disembunyikan di bawah pohon di Jalan Kartini Kota Bengkalis. Selanjutnya, tersangka membawa polisi ke tempat di mana disembunyikan barang narkoba lainnya.
"Ditempat yang berbeda, tersangka menunjukan tempat di mana dia meletakkan barang haram tersebut. Dan memang benar, di tepi jalan Baru, kita kembali menemukan plastik hitam berisikan lima bungkus plastik bening berisikan 178.80 gram sabu," jelas Hendra.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka atas perintah Een Back. Oleh tersangka membawa barang haram ke rumah Aya alias Ahwat untuk dilakukan penimbangan sabu. Saat dilakukan penggeledahan sudah tidak berada di rumahnya. Namun polisi menemukan timbangan digital.
"Selang dua hari kedepan, dua tersangka Een Back dan rekanya Ade Hermansyah ditangkap di Pekanbaru dan keesokanya juga diamankan Rian (31) Jalan Panglima Minal dan Robby Rotor (31) warga Kelapapati Tengah tersebut," ungkapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan paling simgkat 6 tahun bui.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Syukur HUT ke-27 PNM, Bergerak Serentak untuk Perbaikan Lingkungan
-
Tepian Batang Mandau: Saksi Bisu Sejarah Migas, Magnet Wisata yang Hidupkan Ekonomi Warga
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru-Padang Berawan, Tanjungpinang Hujan Ringan
-
Gratis! Riau Kelana United Gelar Seleksi Terbuka Piala Soeratin Usia 13
-
5 Pekerja di Inhu Jadi Korban Penembakan dan Pembacokan Rombongan OTK