Para petani kelapa sawit dari Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menggelar aksi unjuk rasa di dekat Istana Kepresidenan atau tepatnya di depan pintu Monas, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Hasilnya pada tahun 2016, lewat SK 1004, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuat sanksi kepada perusahaan. Sanksi itu berupa pencabutan tanaman akasia yang sudah sempat ditanam perusahaan, begitu juga dengan kanal yang sudah sempat digali, ditutup kembali.
"Ada sekitar 80 persen lahan yang akasianya harus dicabut. Nah, sejak tahun 2017, kami aman lagi tidak ada gangguan meski perusahaan dan Pemda masih mengatakan kalau kebun kami adalah areal konsesi RAPP," jelas Ridwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Tertutup Banjir, Jalan Lubuk Basung-Bukittinggi Tak Bisa Dilintasi Kendaraan
-
Berkat BRI, La Suntu Tastio Kini Pekerjakan 10 orang dan Perluas Pasar Nasional
-
5 Mobil MPV Bekas Tahun 2000-an di Bawah 50 Juta, Efisien dan Hemat Operasional
-
5 Tipe Mobil Brio Bekas di Bawah 50 Juta: Irit dan Bertenaga, Cocok buat Pemula
-
Warga Riau Dilarang Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026