SuaraRiau.id - Pada tahun 2017 silam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat (Kemenag Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) digegerkan dengan hilangnya 2.000 buku nikah.
Hilangnya ribuan buku nikah seri SB 5663501 sampai dengan SB 5665500 itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polisi oleh Kemenag Pasbar pada tahun 2017 dengan nomor: LP/202/VI/2017 pada tanggal 25 Juni 2017.
Meski begitu, saat ini misteri hilangnya buku nikah tersebut perlahan mulai terkuak setelah seorang warga bernama Poniman membuat laporan pengaduan ke polisi pada Senin (19/10/2020) lalu.
Dia melaporkan adanya penyalahgunaan buku nikah yang diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R.
Poniman bersama iparnya bernama Itnawati menemukan tiga lembar buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau dan nomor seri AH 0122647 warna cokelat.
Padahal, salah satu buku nikah nomor seri SB 5663986 telah dilaporkan hilang dicuri dari Kantor Kemenag Pasaman Barat pada 2017.
Bahkan, buku tersebut telah ditulis dan diisi oleh R atas namanya sendiri.
"Saya menemukan buku nikah yang diduga hilang di Kemenag Pasaman Barat dan kemudian melaporkannya ke Polres Pasaman Barat ," kata Poniman seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com.
R sendiri kini berstatus menjadi terlapor.
Baca Juga: Pakai Buku Nikah Curian, Oknum PNS Pasaman Dilaporkan Polisi
Tak hanya tiga buku, Poniman dan iparnya juga melihat satu ikat buku nikah lainnya serta satu tas sandang berisikan beberapa stempel di R yang beralamat di Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
"Kami tidak sempat mengambil. Kini barang itu telah dibawa dan telah disembunyikan oleh R. Kami melihat ada kejanggalan, maka kami mencari informasi di berita online," katanya.
Saat mencari informasi melalui internet tersebut, mereka terkejut menemukan berita soal hilangnya 2.000 pasang buku nikah di Kemenag Pasaman Barat pada 2017.
Kemudian Poniman menemui mantan petugas penghulu di Tanjung Beringin Lubuk Sikaping yang sebelumnya dituding R memberikan buku nikah dengan nomor seri SB 5663986.
"Dari pengakuan KUA Simpati Pasaman bernama Husnul ini telah menerbitkan surat rekomendasi perkawinan kepada TJ dan R untuk menikah di Kinali Pasaman Barat pada 29 Mei 2019," jelasnya.
Namun pada 14 Agustus 2020, KUA Simpati mencabut surat rekomendasi itu karena adanya kesalahan prosedur dan adanya indikasi kebohongan dalam pengurusannya tanpa dilengkapi dokumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Akhirnya Hentikan Program MBG, Benarkah?
-
Cara Menukar Uang Rusak lewat Aplikasi PINTAR BI di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini, Sentuh Rp2.250.000 per Gram
-
Kumpulan Ide Prompt Gemini AI untuk Foto Anak Kecil dengan Bermacam Gaya
-
7 Prompt Gemini AI Foto Wanita ala Street Photography hingga Pose Closeup