Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:40 WIB
Ilustrasi buku nikah.

NA dan R belum pernah melangsungkan pernikahan resmi di Kantor KUA Kinali.

"Ini kan aneh, nikah secara resmi belum pernah. Namun buku nikah telah terbit. Kejanggalan inilah kuat dugaan buku nikah itu diperoleh dari buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat ," tuturnya.

Ia juga menerangkan iparnya Itnawati juga menjadi korban semasa R menjabat sebagai KUA Kecamatan Panti. Lantaran R yang menerbitkan duplikat surat nikah terhadap suaminya sebagai bukti untuk dokumen pernikahannya dengan istri sirinya dan mereka telah bercerai.

"Saya berharap kasus ini dapat diungkap karena menyalahgunakan buku nikah ilegal untuk nikah siri. Apalagi kuat dugaan buku nikah itu merupakan buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat."

Baca Juga: Pakai Buku Nikah Curian, Oknum PNS Pasaman Dilaporkan Polisi

Ia menambahkan, R sebelumnya merupakan pejabat senior di Kantor KUA Departemen Agama Pasaman dan pada 2017 berpindah tugas ke Pemkab Pasaman yang berdinas pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop).

Sementara Kasubbag Humas Polres Pasbar AKP Defrizal membenarkan telah menerima laporan tersebut.

"Laporan dan barang bukti telah diterima dan kasus ini masih dalam penyelidikan dan dalam waktu dekat pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Load More