- Pemerintah pusat memberikan bantuan Rp30 miliar kepada Provinsi Riau untuk mempercepat penanganan dan pencegahan karhutla.
- Dana tersebut dialokasikan bagi delapan pemerintah daerah di Riau guna mendukung operasional petugas dan pengadaan peralatan.
- Secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp1,235 triliun untuk tujuh provinsi terdampak karhutla.
SuaraRiau.id - Pemprov Riau menerima bantuan sebesar Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bantuan tersebut merupakan bagian dari total anggaran Rp1,235 triliun yang dikucurkan pemerintah pusat untuk tujuh provinsi terdampak karhutla di Indonesia.
Sekda Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bantuan untuk penanganan karhutla tersebut telah diterima dan masuk ke rekening kas daerah.
Selanjutnya, dana tersebut dimasukkan dalam APBD Perubahan agar dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan penanganan karhutla.
"Besaran bantuannya berbeda-beda setiap daerah. Disesuaikan dengan kondisi daerah dan juga potensi karhutlanya," kata Syahrial.
Di Provinsi Riau, bantuan pemerintah pusat tersebut diberikan kepada delapan pemerintah daerah. Selain Pemprov Riau, penerima lainnya yakni Kabupaten Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Penyaluran bantuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tentang bantuan pemerintah pusat dalam rangka penanganan karhutla.
Syahrial menjelaskan, penggunaan dana bantuan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Anggaran tersebut terutama diperuntukkan bagi kebutuhan operasional petugas di lapangan serta pengadaan peralatan yang berkaitan langsung dengan penanganan kebakaran.
"Jadi, sifatnya itu operasional untuk kebutuhan penanganan karhutla. Bisa juga untuk pencegahan karhutla seperti membangun sekat kanal atau embung," ujarnya.
Secara nasional, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono menyebut pemerintah pusat mengalokasikan bantuan sebesar Rp1,235 triliun untuk tujuh provinsi terdampak karhutla.
Ketujuh provinsi tersebut meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Riau.
Bantuan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 7 September 2026, sedangkan tahap kedua ditransfer pada Kamis (22/10/2026).
Dana tersebut diprioritaskan untuk tiga kebutuhan utama, yakni perlindungan masyarakat terdampak, upaya pemadaman dan penanggulangan karhutla, serta dukungan logistik bagi personel yang bertugas.
Untuk perlindungan masyarakat, anggaran dapat digunakan bagi pelayanan kesehatan, pembagian masker, penyediaan oksigen portabel, fasilitas rumah oksigen, hingga penanganan warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).