- Kejati Riau menahan delapan dari sembilan tersangka baru kasus korupsi dana PT SPRH pada hari Kamis.
- Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI Pertamina Hulu Rokan periode 2023-2024 ini mencakup berbagai penyimpangan keuangan.
- Dugaan penyimpangan dana dan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp64,22 miliar.
SuaraRiau.id - Kejati Riau menahan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Syahrir Jasman mengatakan mereka merupakan bagian dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen periode 2023-2024.
"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PHR yang dikelola oleh PT SPRH untuk periode 2023 dan 2024," katanya, Kamis.
Delapan tersangka yang ditahan terdiri atas Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.
Dua tersangka lainnya yang turut ditahan adalah Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan, serta Mhd Khoirudin, Sekretaris PT SPRH.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Salim Aktar, belum memenuhi panggilan penyidik.
Ia disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI) dan terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) jika kembali mangkir dari pemeriksaan.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR).
Dana PI merupakan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pembelian sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.
PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI dengan total Rp569.724.918.637 sepanjang 2023–2025.
Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489.441.955.896 yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen PI tersebut.
Penyidik menduga pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118 disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024.
Pemberian tersebut diduga dilakukan tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap setiap penerima.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi kepada 51 pegawai PT SPRH dengan total nilai Rp2.298.631.800.