Baca 10 detik
- Mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara, Ipda Enaldi Silalahi, menjalani sidang etik di Mapolda Riau pada 14 September 2026.
- Sidang etik digelar menyusul sanksi administratif dan demosi yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada 3 personel Reskrim bawahan pelaku.
- Koalisi MELAWAN bersama LBH hadir mendampingi lima saksi korban dan tiga saksi fakta dalam persidangan tersebut.
Dalam sidang ini, sebanyak lima saksi korban dan tiga saksi fakta dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Para saksi dipanggil untuk didengar keterangannya dalam sidang KKEP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Ipda Enaldi Silalahi.
Tim hukum Koalisi MELAWAN memastikan pendampingan diberikan agar para saksi dapat menyampaikan keterangan secara bebas, objektif, dan mendapatkan hak-haknya selama proses persidangan berlangsung.