- Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 21 korporasi di tujuh provinsi yang mencakup lahan seluas 11.404,69 hektare akibat kebakaran hutan.
- Komisi III DPR mendukung penegakan hukum menyeluruh terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan tersebut pada Senin, 7 September 2026.
- Polri menangani delapan korporasi serta menetapkan 138 tersangka perseorangan atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan lembaganya telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla, terdiri atas 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.
"Ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," kata Kapolri dalam konferensi pers.
Jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap laporan dan temuan karhutla di sejumlah wilayah. Selain individu, Polri juga menangani delapan korporasi yang saat ini sedang dalam proses hukum. (Antara)