Baca 10 detik
- KPK memeriksa tiga saksi pada 28 Juli 2026 untuk mendalami pengembalian uang dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman Amby pada Juni 2026.
- Raja Juli Antoni menyatakan telah mengembalikan amplop dari Suhardiman melalui ajudan serta melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)