- LBH ICMI Riau dan LBH Pekanbaru mendesak Polda Riau menahan empat oknum Polsek Rupat Utara atas penganiayaan warga.
- Peristiwa penganiayaan terhadap sembilan warga Rupat Utara tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, dini hari.
- Koalisi menuntut proses hukum transparan terhadap seluruh pelaku guna memberikan keadilan serta pemulihan bagi para korban.
SuaraRiau.id - LBH ICMI RIAU dan LBH Pekanbaru mendesak Polda Riau segera menahan dan memproses seluruh anggota Reskrim Polsek Rupat Utara yang diduga terlibat dalam penganiayaan 9 warga Rupat Utara, Bengkalis.
Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN) menyampaikan hal ini setelah eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara, Ipda ES, dicopot dari jabatannya dan menjalani proses penahan khusus.
Koalisi menilai langkah terhadap oknum polisi Ipda ES belum cukup, karena berdasarkan keterangan para korban, dugaan kekerasan tidak dilakukan oleh satu orang saja.
Sekretaris LBH ICMI Riau, Joki Mardison mengatakan Polda Riau perlu mengambil langkah lebih tegas terhadap 3 anggota Reskrim Polsek Rupat Utara yang disebut ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, Koalisi juga meminta satu petugas jaga di Polsek Rupat Utara pada dini hari saat kejadian juga turut diperiksa dan diproses.
"Penahanan dan proses terhadap Kanitreskrim Ipda ES saja tidak cukup. Para korban benar-benar mengalami trauma akibat tindakan Kanitreskrim dan anggotanya. Untuk menjaga kondisi psikologis korban, Polda Riau seharusnya segera menahan dan memproses tiga anggota Reskrim serta satu petugas jaga yang diduga ikut melakukan penganiayaan," ujar Joki.
Sementara Kordinator Bidang Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Tri Ananda Manalu menilai proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada satu nama.
Dia menegaskan, keberadaan para oknum yang diduga terlibat namun belum ditahan berpotensi memperpanjang trauma para korban.
Apresiasi Kapolda Riau
Koalisi MELAWAN juga engapresiasi langkah cepat Kapolda Riau dalam merespons kasus tersebut. Namun, apresiasi itu tidak boleh membuat proses hukum berhenti pada pemeriksaan Ipda ES semata.
"Kalau memang Polda Riau serius menegakkan hukum secara adil, semua pihak yang diduga terlibat harus diproses. Jangan sampai ada kesan hanya satu orang yang dikorbankan, sementara anggota lain yang diduga ikut melakukan kekerasan dibiarkan," kata Wira.
Menurutnya, dengan tidak ditahan dan kunjung diperosesnya keempat anggota di atas membuat warga di sana pastinya resah.
Karena tindakan yang benar-benar sadis terhadap warga masyarakat yang sudah jelas-jelas dilaporkan oleh para korban, tapi masih tidak segera ditindak.
"Kami juga mengingatkan jangan sampai ada yang coba-coba menakut-nakuti, menekan, dan mengintimidasi para korban. Karena masih ada pihak-pihak yang masih menginginkan para korban mencabut laporannya," urai Wira.
Dia menyampaikan, Koalisi memastikan para korban saat ini tidak ada yang menganggu.