OTT di Kuansing, KPK Sita Mobil Terkait Suap Jual-Beli Jabatan

Budi Prasetyo mengatakan kegiatan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Pemkab Kuansing.

Eko Faizin
Selasa, 30 Juni 2026 | 20:20 WIB
OTT di Kuansing, KPK Sita Mobil Terkait Suap Jual-Beli Jabatan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sepuluh orang terkait dugaan suap jabatan di Pemkab Kuansing pada Senin, 29 Juni 2026.
  • Petugas menyita barang bukti berupa data transaksi keuangan elektronik serta satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap.
  • KPK membawa lima orang untuk diperiksa lebih lanjut dan meminta Bupati serta Sekda Kuansing segera menyerahkan diri ke lembaga.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan satu unit mobil dari operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (29/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil tersebut disita karena diduga menjadi instrumen suap oleh pihak-pihak terkait OTT tersebut.

"Tim mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).

Budi Prasetyo mengatakan kegiatan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Pemkab Kuansing.

Adapun dalam kegiatan OTT KPK yang ke-14 sepanjang tahun 2026 itu, lembaga antirasuah telah menangkap sepuluh orang di Kuansing maupun Jakarta.

Kemudian membawa lima dari sepuluh orang tersebut untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (PNS) di lingkungan Pemkab Kuansing, serta seorang anggota keluarga dari penyelenggara negara di Kuansing.

Kendati demikian, KPK meminta Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini