Tersangka Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Pekanbaru Bertambah

DM merupakan pengasuh, sementara WF merupakan pemilik tempat penitipan anak tersebut.

Eko Faizin
Senin, 12 Agustus 2024 | 12:51 WIB
Tersangka Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Pekanbaru Bertambah
Dua tersangka dugaan penganiayaan di daycare Pekanbaru (baju orange) di kantor polisi. [Ist]

SuaraRiau.id - Tersangka kasus dugaan penganiayaan di tempat penitipan anak Early Steps Daycare Pekanbaru bertambah satu orang lagi. Terbaru, polisi menetapkan DM (25) menyusul WF (34) sebagai tersangka dugaan kekerasan anak

DM merupakan pengasuh, sementara WF merupakan pemilik tempat penitipan anak tersebut.

"Keduanya ditangkap Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polresta Pekanbaru pada Jumat (09/08/2024)," kata Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira kepada awak media, Minggu (11/8/2024).

Kanit PPA menjelaskan kasus dugaan penganiayaan itu pertama kali dilaporkan ibu korban bernama Aya Sofia (41) pada 31 Mei 2024. Dalam laporannya, Aya menjelaskan bahwa anaknya berinisial F telah dianiaya saat dititipkan di daycare tersebut. 

Baca Juga:Orangtua Ungkap Kronologi Dugaan Pengasuh Daycare Aniaya Anak di Pekanbaru

Iptu Mimi menjelaskan selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi atau lakban yang digunakan dan flashdisk berisi rekaman video dugaan penganiayaan itu. 

"Peristiwa dugaan kekerasan pada anak itu dilakukan dengan cara menutup mulut dan mengikat kaki korban di kursi bayi dengan menggunakan lakban atau isolasi bening," jelasnya.

Mimi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi dan terduga pelaku keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan.

"Pengakuan kedua tersangka, korban hanya sekali diperlakukan demikian," jelas Kanit PPA itu

Klarifikasi pengacara tersangka

Baca Juga:Dugaan Aniaya Anak di Pekanbaru, Kak Seto: Daycare Ternyata Belum Punya Izin

Terpisah, tersangka WF (34) dan DM (25) melalui  kuasa hukimnya Syahrul mengatakan bahwa video yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan situasi sebenarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini