- Pelaku pencabulan anak hingga hamil di Kuansing hanya dituntut 2 tahun penjara.
- Keluarga korban tak terima dengan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Kuansing.
- Selain itu, ayah korban mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam persidangan.
Sementara aktivis anak, Isdarwanto menyinggung soal restitusi yang disebut tak pernah dilayangkan. Padahal sudah disampaikan ke hakim.
"Restitusi sudah kami sampaikan dengan hakim sudah kami bikin. Sudah kami kasihkan ke Posbakum (Pos Bantuan Hukum), namun saat sidang jaksa menyatakan pihak korban tidak menyampaikan restitusi," terangnya.
"Jadi administrasinya seperti amburadul, kami sudah mengajukan dibilang tidak mengajukan," sambung pendiri Yanabat yang mendampingi keluarga korban.
Keluarga korban meminta terduga pelaku dihukum sesuai kejahatannya karena telah menghilangkan masa depan putrinya.
Sebelumnya, Polres Kuansing mengamankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat pada Kamis (30/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban pada Selasa 3 Maret 2026.
Pelaporan itu dilakukan setelah orangtua mengetahui adanya perubahan kondisi fisik dan psikologis pada anaknya yang masih di bawah umur.
Peristiwa disebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) malam di area kebun sawit Kecamatan Logas Tanah Darat.
Korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami dugaan perbuatan persetubuhan oleh terduga pelaku.