Baca 10 detik
- Seorang anak di Siak mengalami kekerasan fisik hingga meninggal dunia.
- Korban awalnya mendapat penganiayaan beberapa kali dari ibu tirinya.
- Korban sempat mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri.
Pada Sabtu (9/5/2026), polisi melakukan interogasi terhadap SA di kediamannya sebelum akhirnya membawa pelaku ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah batu bata, satu buah gagang sapu, pakaian korban dan pakaian tersangka.
"Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman berat atas kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian," tegasnya.
Kontributor : Alfat Handri