- Pemkab Siak menghentikan beasiswa mahasiswa PKH mulai 2026.
- Penghentian tersebut menyusul kondisi keuangan daerah yang tidak baik.
- Penghapusan beasiswa PKH mengancam kelanjutan pendidikan mahasiswa.
"Mahasiswa pasti terdampak situasi ini, mudah mudahan tidak ada kampus yang melakukan DO, sebab kami sudah surati 13 kampus itu," ungkap Bayhaki.
Proses pembayaran masih memakan waktu, baik itu UKT 2025 maupun biaya hidup mahasiswa, karena ada proses pergeseran anggaran dan dilakukan review atau ulasan atau peninjauan.
"Kami sedang memproses pembayaran biaya hidup Januari, serta mengupayakan UKT 2026 tidak menunggak," katanya.
Bayhaki menjelaskan hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman bagi mahasiwa maupun pihak kampus. Sebab hal ini terjadi karena kondisi keuangan Pemkab Siak.
Hal ini pula yang menjadi salah satu penyebab PKH ditiadakan mulai 2026. Pembiayaan tetap dilakukan bagi mahasiwa PKH 2022 sampai 2025, atau sampai selesai seluruhnya.
Adapun 13 universitas yang bekerjasama dengan Pemkab Siak untuk program beasiswa PKH, di antaranya Politeknik Negeri Sriwijaya PSDKU Kampus Siak, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sultan Syarif Hasyim Siak, Institut Masyer Perawang, Universitas Lancang Kuning (Unilak), Universitas Islam Riau (UIR) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim.
Kemudian, Politeknik Caltex Riau (PCR), Universitas Batam Tourism Polytecnic (BTP) Politeknik Pariwisata Batam, Istitut Agama Islam (IAI) Tazkia Bogor, Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas Surabaya, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Darunnajah.
Kontributor : Alfat Handri