- KPK hingga kini belum mengumumkan jumlah uang hasil sitaan di rumah SF Hariyanto.
- Padahal sudah sebulan lebih penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
- Beda dengan kasus Abdul Wahid dan Bupati Indragiri Hulu, uang keduanya cepat diungkap.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengumumkan hasil penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto yang dilakukan pada 15 Desember 2025 lalu.
Padahal sudah sebulan lebih, KPK menggeledah rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau ini. Selain itu, lembaga antirasuah juga belum menjadwalkan memeriksa Plt Gubernur Riau tersebut.
Pada Desember lalu, penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Saat itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pengamanan uang tunai dari rumah pribadi Plt Gubernur SF Hariyanto, Selasa (16/12/2025).
"Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Uang tersebut berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing,” kata Budi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Budi menyampaikan, pemeriksaan terhadap SF Hariyanto diperlukan guna mengklarifikasi asal-usul serta keterkaitan uang dan dokumen yang diamankan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
"Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan. Nantinya akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen yang diamankan, termasuk uang yang ditemukan di rumah pribadinya," ungkapnya.
Terkait jumlah uang yang diamankan, KPK hingga kini belum mengungkapkan secara rinci. Penyidik, kata Budi, masih melakukan proses penghitungan.
"Jumlahnya masih dalam proses penghitungan. Yang jelas, uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK," tegasnya.
Di sisi lain, sikap KPK tersebut dinilai berbeda dengan penanganan kasus lain yang sebelumnya ditangani.
Pada kasus Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, KPK tidak butuh waktu yang lama untuk mengumumkan hasil penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang valuta asing berupa 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat.
Hal itu disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers usai penetapan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau.
"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dan mengamankan sejumlah uang dalam pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat, yang jika dikonversi ke mata uang rupiah senilai kurang lebih Rp800 juta," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu 5 November 2025.
Hal serupa juga dilakukan KPK dalam kasus penggeledahan rumah Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, pada 18 Desember 2025.