Gegara Hotspot Wifi, Pria Habisi Rekan lalu Mayat Dikubur Ditutup Terpal di Siak

AKBP Eka menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal di Kampung Perawang Barat.

Eko Faizin
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Gegara Hotspot Wifi, Pria Habisi Rekan lalu Mayat Dikubur Ditutup Terpal di Siak
Gara-gara Hotspot Wifi, Pria Habisi Rekan lalu Mayat Dikubur Ditutup Terpal di Siak [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Misteri penemuan mayat tanpa busana di Siak akhirnya terungkap
  • Lelaki tersebut merupakan korban pembunuhan rekannya
  • Korban dihabisi gara-gara tidak diberi akses hotspot wifi

SuaraRiau.id - Kasus mayat pria tanpa busana ditemukan terkubur ditutup terpal di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak akhirnya terungkap.

Korban ternyata dihabisi pelaku berinisial IK (44). Polisi mengamankan pelaku di Pekanbaru pada Rabu (29/10/2025) malam berikut barang bukti yang digunakan saat kejadian.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi menyatakan modus IK hanya kecewa karena tidak mendapatkan akses jaringan "hotspot" wifi.

"Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia," kata Kapolres dikutip dari Antara, Jumat (31/10/2025).

AKBP Eka menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal di Kampung Perawang Barat pada Selasa (28/10/2025) malam. Saat itu, pelaku dan korban sedang berkumpul sambil minum tuak di rumah pelaku.

Dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi karena korban menolak memberikan akses hotspot. Pelaku kemudian membabi buta menghabisi nyawa korban.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad di kebun tak jauh dari rumahnya. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal biru.

Dari hasil penyelidikan di lapangan diamankan barang bukti satubilah parang, cangkul, terpal warna biru, helai kain bercak darah, serta barang-barang korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana pembunuhan tersebut," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Satu emosi sesaat bisa berakibat fatal dan menghancurkan masa depan," tegas Eka. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini