Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas di Kos-kosan Pekanbaru, Diduga Dianiaya Pacar

Tim forensik menyimpulkan luka pada korban terjadi dalam periode waktu berbeda.

Eko Faizin
Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:02 WIB
Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas di Kos-kosan Pekanbaru, Diduga Dianiaya Pacar
Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas di Kos-kosan Pekanbaru, Diduga Dianiaya Pacar. [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]
Baca 10 detik
  • Wanita muda tewas usai diduga dianiaya pacar di Pekanbaru
  • Korban ditemukan tak bernyawa mengeluarkan aroma tak sedap
  • Sejumlah luka ditemukan pada sejumlah anggota badannya

SuaraRiau.id - Aqila Khanza Habiya dikabarkan meninggal dunia usai dianiaya pacar, Andika (19) di sebuah Indekos di Jalan Usaha, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu (18/10/2025)

Aqila yang masih berusia 17 tahun itu diduga menjadi korban kekerasan. Terungkapnya kematian Aqila setelah orangtua pelaku melaporkan kepada pihak keluarga korban.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni menjelaskan jika dari pemeriksaan forensik, dokter menemukan memar dan luka lecet di kepala, wajah, telinga, leher, dada, perut, punggung, lengan hingga lutut.

"Selain itu, terdapat luka terbuka pada ubun-ubun, bibir, dan dagu, serta pendarahan di bawah selaput otak," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (22/10/2025).

Insiden tersebut diketahui setelah orangtua pelaku, EA yang melaporkan tewasnya Aqila kepada orangtua korban.

Saat diperiksa, orangtua korban menemukan putrinya sudah tak bernyawa dengan luka lebam pada wajah dan menimbulkan aroma tak sedap di kamar kosnya.

Orangtua korban sempat bertanya kepada Andika terkait penyebab anaknya tewas, namun pelaku hanya bisa diam.

Pihak keluarga kemudian mendapatkan laporan bahwa anaknya sering mendapat aksi kekerasan oleh Andika.

Tim forensik menyimpulkan luka pada korban terjadi dalam periode waktu berbeda, yang mengindikasikan adanya kekerasan berulang.

"Korban mengalami kekerasan tumpul di area kepala sehingga menyebabkan pendarahan otak. Itulah penyebab kematian korban. Aksi ini sudah berulang kali dilakukan pelaku," terang Kompol Viola.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Andika mengakui perbuatan kekerasan kepada korban dengan alasan emosi sesaat.

"Pelaku kini dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolsek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini