Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas di Kos-kosan Pekanbaru, Diduga Dianiaya Pacar

Tim forensik menyimpulkan luka pada korban terjadi dalam periode waktu berbeda.

Eko Faizin
Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:02 WIB
Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas di Kos-kosan Pekanbaru, Diduga Dianiaya Pacar
Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas di Kos-kosan Pekanbaru, Diduga Dianiaya Pacar. [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]
Baca 10 detik
  • Wanita muda tewas usai diduga dianiaya pacar di Pekanbaru
  • Korban ditemukan tak bernyawa mengeluarkan aroma tak sedap
  • Sejumlah luka ditemukan pada sejumlah anggota badannya

SuaraRiau.id - Aqila Khanza Habiya dikabarkan meninggal dunia usai dianiaya pacar, Andika (19) di sebuah Indekos di Jalan Usaha, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu (18/10/2025)

Aqila yang masih berusia 17 tahun itu diduga menjadi korban kekerasan. Terungkapnya kematian Aqila setelah orangtua pelaku melaporkan kepada pihak keluarga korban.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni menjelaskan jika dari pemeriksaan forensik, dokter menemukan memar dan luka lecet di kepala, wajah, telinga, leher, dada, perut, punggung, lengan hingga lutut.

"Selain itu, terdapat luka terbuka pada ubun-ubun, bibir, dan dagu, serta pendarahan di bawah selaput otak," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (22/10/2025).

Insiden tersebut diketahui setelah orangtua pelaku, EA yang melaporkan tewasnya Aqila kepada orangtua korban.

Saat diperiksa, orangtua korban menemukan putrinya sudah tak bernyawa dengan luka lebam pada wajah dan menimbulkan aroma tak sedap di kamar kosnya.

Orangtua korban sempat bertanya kepada Andika terkait penyebab anaknya tewas, namun pelaku hanya bisa diam.

Pihak keluarga kemudian mendapatkan laporan bahwa anaknya sering mendapat aksi kekerasan oleh Andika.

Tim forensik menyimpulkan luka pada korban terjadi dalam periode waktu berbeda, yang mengindikasikan adanya kekerasan berulang.

"Korban mengalami kekerasan tumpul di area kepala sehingga menyebabkan pendarahan otak. Itulah penyebab kematian korban. Aksi ini sudah berulang kali dilakukan pelaku," terang Kompol Viola.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Andika mengakui perbuatan kekerasan kepada korban dengan alasan emosi sesaat.

"Pelaku kini dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolsek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini