- Pembayaran gaji guru pada Oktober ini akan mengalami keterlambatan
- Hal tersebut terjadi karena keterbatasan anggaran di Riau
- Keterlambatan ini berlaku bagi guru PPPK dan ASN Dinas Pendidikan
SuaraRiau.id - Pembayaran gaji guru pada Oktober 2025 akan mengalami keterlambatan karena keterbatasan anggaran yang memang hanya mencukupi 9 bulan dalam tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya menjelaskan anggaran yang digunakan saat ini merupakan hasil perencanaan tahun sebelumnya.
"Jadi perlu kami jelaskan, pertama, anggaran untuk gaji di Dinas Pendidikan Riau itu hanya cukup untuk sembilan bulan. Kekurangannya baru bisa dipenuhi pada adalah APBD Perubahan tahun anggaran 2025," kata Erisman dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya hanya dapat menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025 tanpa bisa menambah anggaran secara tiba-tiba.
Menurut Erisman, pihaknya tidak bisa mengubah anggaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Riau langsung 12 bulan.
Ia mengungkapkan jika hal tersebut tak hanya berdampak pada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), namun juga bagi seluruh ASN di bawah Dinas Pendidikan Riau.
Diungkapkannya, seluruh administrasi dan dokumen terkait proses penggajian sebenarnya sudah disiapkan oleh bagian keuangan.
Namun karena dana baru tersedia setelah APBD Perubahan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka pencairan belum dapat dilakukan.
"Kalau verifikasi APBD Perubahan sudah selesai oleh Kemendagri dan sudah menjadi peraturan daerah barulah kami bisa mengajukan pemenuhan penggajian ini dan barulah kami bisa mencetak surat perintah membayarnya," sebut Erisman.
Ia mengatakan saat ini bagian keuangan sudah menyiapkan seluruh administrasinya. Namun karena uang yang cukup ada di APBD Perubahan 2025 pihaknya tidak bisa mencetak Surat Perintah Membayar (SPM) yang cukup.
Lebih lanjut, Erisman meminta semua pihak agar tidak mempolitisasi persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa masalah ini murni bersifat administratif dan akan segera diselesaikan setelah APBD Perubahan disahkan. (Antara)