Pasutri Curi Benda Bersejarah di Kawasan Istana Siak, Nyamar Jadi Wisatawan

Dalam tas merah milik pelaku ditemukan sejumlah benda bersejarah

Eko Faizin
Rabu, 24 September 2025 | 13:11 WIB
Pasutri Curi Benda Bersejarah di Kawasan Istana Siak, Nyamar Jadi Wisatawan
Pasutri Curi Benda Bersejarah di Kawasan Istana Siak, Nyamar Jadi Wisatawan [Suara.com/Alfat Handri]
Baca 10 detik
  • Pasutri ditangkap karena mencuri benda bersejarah di kawasan Istana Siak
  • Keduanya mengaku dari Bengkalis
  • Petugas yang menggeledah menemukan barang bersejarah

SuaraRiau.id - Kasus pencurian barang bersejarah terjadi di kawasan Istana Siak Sri Indrapura, Siak pada Rabu (17/9/2025). Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang mengaku dari Bengkalis.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady menjelaskan jika pasutri berinisial SN dan AM itu ditangkap Satreskrim Polres Siak saat pelaku melewati pos penjagaan. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengunjung yang mencurigai gerak-gerik pelaku," kata Kapolres.

Saat ditanya, keduanya mengaku mencuri benda bersejarah itu dari Rumah Peraduan, bangunan yang berada di sisi kompleks utama Istana Siak.

AKBP Eka menuturkan, awalnya, saksi pelapor melihat tersangka SN dan AM sedang mengambil barang dari Rumah Peraduaan.

Selanjutnya, langsung melaporkannya kepada petugas dan langsung melakukan pengintaian.

"Hasilnya petugas yang sudah mengintai kemudian langsung mengamankan keduanya saat hendak keluar melalui pos jaga," sebutnya.

Hasil pemeriksaan, dalam tas merah milik pelaku ditemukan sejumlah benda bersejarah dan tersangka mengakui perbuatannya.

"Keduanya mengaku datang dari Bengkalis dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan," ujar Eka.

Atas temuan tersebut, keduanya bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Siak. Keduanya, lanjut Kapolres, dijerat Pasal 106 jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegas Eka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini