Tidak jera, pada 2020 perusahaan itu kembali dijatuhi denda Rp1 miliar serta kewajiban pemulihan sebesar Rp2,9 miliar oleh Pengadilan Negeri Pelalawan atas kebakaran seluas 4,16 hektare.
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) bahkan memiliki kasus yang lebih serius.
Perusahaan ini dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp119,8 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp371,1 miliar oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1095 K/PDT/2018.
Namun hingga saat ini, PT JJP belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan tersebut.
Baca Juga:Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau?
Bahkan, secara mengejutkan, perusahaan ini justru kembali menanam kelapa sawit di area bekas kebakaran, seolah mengabaikan tanggung jawab hukumnya.
Adapun PT SRL lolos dari jerat hukum setelah masuk dalam daftar 15 perusahaan yang penyelidikannya dihentikan oleh Polda Riau melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2016.
Namun, perusahaan ini juga menyimpan segudang masalah.
Selain membiarkan lahan gambut rusak, PT SRL juga diduga tidak melaksanakan kewajiban restorasi gambut, meningkatkan kerentanan Pulau Rupat dan Pulau Rangsang sebagai pulau kecil.
Tak hanya itu, perusahaan ini juga tercatat membiarkan terjadinya kekerasan terhadap pekerja perempuan dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga:Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup