Polemik Kepengurusan PPP Riau, Dua Kubu Saling Klaim Sah

Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan ada perbedaan antara pendapat dan putusan Mahkamah Partai.

Eko Faizin
Senin, 14 Juli 2025 | 11:20 WIB
Polemik Kepengurusan PPP Riau, Dua Kubu Saling Klaim Sah
Polemik Kepengurusan PPP Riau, Dua Kubu Saling Klaim Sah. [Ist]

SuaraRiau.id - Polemik dualisme kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Riau nampaknya masih berlanjut hingga saat ini.

Ketua DPW PPP Riau hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub), Ikbal Sayuti menanggapi klaim kubu Afrizal Hidayat yang menyatakan kepengurusannya juga sah.

Sayuti menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai yang diklaim kubu Afrizal Hidayat bukanlah surat yang bisa membatalkan SK kepengurusannya melainkan hanya pendapat (legal oponion) dari Mahkamah Partai.

"Sampai detik ini, SK kami masih sah dan belum ada pembatalan apa pun. Isu-isu yang dimainkan tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki dasar hukum. Ini adalah penggiringan opini dan manuver yang tidak berdasar," kata Sayuti, Minggu (13/7) malam, dikutip dari Antara.

Baca Juga:Kantor PPP Riau Disegel, Tolak Kepemimpinan Syamsurizal

Sayuti mengungkapkan jika yang berhak membatalkan surat keputusan (SK) tersebut hanyalah DPP PPP secara kolektif kolegial yang dipimpin oleh Plt Ketum.

Dia menjelaskan hanya kepengurusan DPW PPP Riau hasil Muswillub diketuai Ikbal Sayuti yang memegang SK resmi dari DPP PPP dan ditandatangani oleh Plt Ketua Umum.

Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan ada perbedaan antara pendapat dan putusan Mahkamah Partai. Keputusan didapatkan melalui sidang yang menghadirkan ke dua belah pihak.

Hingga saat ini pihaknya tidak pernah dipanggil, tidak pernah berperkara, dan tidak pernah ikut dalam sidang apa pun di Mahkamah Partai. Sedangkan pendapat dari MP tidak memiliki kekuatan hukum.

"Mereka katakan SK kami dibatalkan oleh MP. Padahal, MP belum bersidang. Itu bukan putusan, melainkan hanya pendapat. Pendapat tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan SK. Putusan diperoleh melalui hasil sidang. Sementara kami tidak pernah dipanggil sidang. Dan di suratnya juga jelas mahkamah hanya mengeluarkan pendapat bukan putusan," ujar Sayuti.

Baca Juga:Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Syamsurizal: Susutkan Ruang dan Kualitas Demokrasi

Ia juga menceritakan bahwa kubu Afrizal pada malam sebelumnya, sempat mendatangi kantor DPW dan menyatakan diri sah sambil membacakan surat legal opinion dari mahkamah partai.

"Saya hormat kepada Pak Afrizal. Tapi yang mereka bacakan itu pendapat MP, bukan putusan MP. Maka kami pastikan, kami yang sah. Kami mengajak mereka kembali, silakan datang ke kantor, tapi jangan membawa-bawa nama PH DPW, karena itu pelanggaran berat secara hukum," terang Sayuti.

Ia mengajak seluruh kader untuk bersatu dan berkonsolidasi. Karena setiap pembangkangan terhadap keputusan partai akan ada konsekuensinya.

Soal klaim dualisme, Sayuti menyebut bahwa tidak ada dualisme DPW PPP Riau.

Kubu Afrizal Hidayat

Sementara itu sebelumnya, Plt Ketua PPP Riau Afrizal Hidayat menyatakan jika berdasarkan pendapat hukum (legal opinion) Mahkamah Partai PPP, pelaksanaan Muswilub DPW PPP Riau pada 23 Juni 2025 tidak sejalan atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Anggaran Dasar (AD) PPP mengenai penyelenggaraan muswilub.

"Keputusan Markamah Partai ini bersifat mengikat, inkrah dan berkekuatan hukum yang harus dilaksanakan oleh Pengurus Harian yang didalamnya ada Plt Ketum," katanya belum lama ini.

Poin kedua dalam keputusan Mahkamah Partai yakni berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan, setiap surat keputusan yang tidak ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP dinyatakan tidak sah.

Ketiga, mahkamah memerintahkan Pengurus Harian (PH) DPP PPP agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Pasal 19 ayat (1) huruf a AD PPP yang mengatur kewajiban menjalankan AD/ART dan seluruh keputusan organisasi.

Keempat, pendapat hukum Mahkamah Partai ini turut disampaikan kepada seluruh pimpinan majelis di DPP PPP, yakni Ketua Majelis Syari’ah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Kehormatan, dan Ketua Majelis Pakar.

Mereka diminta menindaklanjuti keputusan ini dan memerintahkan PH DPP PPP untuk segera melaksanakannya.

Menurutnya putusan Mahkmah Partai tersebut bersifat final dan mengikat.

Afrizal memaparkan jika tidak hanya ditujukan kepada pengurus harian di DPP, tetapi juga wajib ditaati semua pihak terkait di DPW.

Pihaknya menyatakan bahwa ke depan akan ditempuh pendekatan secara persuasif guna merangkul seluruh kader agar kembali bersatu, mengingat tantangan dan beban tugas partai yang semakin besar.

"Kita ingin semua kembali bersatu. Memang masih ada penolakan dari pihak mereka. Tapi kami harap mereka dapat menerima dan mematuhi keputusan ini," kata dia.

Terkait safari politik yang dilakukan kubu Ikbal Sayuti, mereka tidak mempermasalahkan karena pihaknya memegang legalitas kepengurusan yang sah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini