Tubuh korban kemudian dibungkus dengan karung pupuk dan dibuang ke Sungai Kuantan (sungai Indragiri) di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap.
Tidak hanya menghabisi nyawa korban, kedua pelaku juga membawa kabur barang-barang berharga milik korban seperti dua unit sepeda motor, handphone, uang tunai Rp3 juta serta alat-alat berkebun.
Salah satu sepeda motor bahkan sudah dijual seharga Rp6,5 juta di Tembilahan.
"Dari hasil introgasi, Vris mengakui ikut membunuh dan menerima bagian Rp2 juta dari hasil kejahatan itu," jelas Aiptu Misran.
Baca Juga:Bocah SD di Indragiri Hulu Meninggal, Diduga Korban Bullying Teman-temannya
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Jenazah dibuang ke sungai
Sementara itu, pencarian jenazah korban hingga kini masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Polri, TNI, BPBD dan warga dari beberapa desa sekitar.
Pencarian difokuskan di sepanjang aliran Sungai Indragiri, mulai dari wilayah Kelurahan Baturijal Hilir hingga Desa Gumanti.
Baca Juga:Bawaslu Rohil dan Kuansing Disidang Kode Etik, Dugaan Tak Netral hingga Politik Uang
Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol mengungkapkan bahwa tim gabungan masih menyisir lokasi yang diduga jadi tempat mayat korban dibuang.
"Kami terus berupaya melakukan penyisiran dan melakukan pencarian berfokus pada di titik-titik yang dicurigai," terang AKP Rafidin yang turut memimpin pencarian.
Kasus ini mengguncang warga setempat, terutama karena pelaku dikenal oleh korban dan tinggal bersama di pondok kebun.
Masyarakat berharap jenazah korban segera ditemukan agar keluarga dapat memberi penghormatan terakhir yang layak.
Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melacak keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan.