"Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, Gubri Wahid meminta masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya dan tidak menunda-nunda bayar pajak.
"Silakan manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak akan sering dilakukan. Pemerintah akan mulai mendisiplinkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda membayar pajak," pesannya.
Cara ikut program
Baca Juga:Gubernur Riau Tunjuk Empat Plt Kepala OPD yang Baru, Ini Nama-namanya
Masyarakat Riau sebaiknya memanfaatkan program ini dan berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan:
Kunjungi kantor Samsat Riau atau gunakan layanan online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (jika tersedia). Proses ini bisa dilakukan sesuai dengan kenyamanan masing-masing wajib pajak.
Siapkan dokumen kendaraan sebelum melakukan pembayaran. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi: STNK asli, KTP pemilik kendaraan, Bukti pembayaran pajak (jika ada)
Lakukan pembayaran di loket resmi Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau melalui kanal pembayaran elektronik yang tersedia.
Pastikan untuk melakukan pembayaran di tempat yang resmi agar terhindar dari calo atau pungutan liar yang bisa merugikan wajib pajak.
Baca Juga:Gubri Wahid Singgung Pegawai Berkeliaran saat Jam Kerja: Ngopi Boleh, tapi
Gubri ingin masyarakat tertib pajak