Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025

Penghapusan denda ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Riau.

Eko Faizin
Senin, 19 Mei 2025 | 11:49 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025. [Instagram/@autotivo]

"Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Gubri Wahid meminta masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya dan tidak menunda-nunda bayar pajak.

"Silakan manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak akan sering dilakukan. Pemerintah akan mulai mendisiplinkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda membayar pajak," pesannya.

Cara ikut program

Baca Juga:Gubernur Riau Tunjuk Empat Plt Kepala OPD yang Baru, Ini Nama-namanya

Masyarakat Riau sebaiknya memanfaatkan program ini dan berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan:

Kunjungi kantor Samsat Riau atau gunakan layanan online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (jika tersedia). Proses ini bisa dilakukan sesuai dengan kenyamanan masing-masing wajib pajak.

Siapkan dokumen kendaraan sebelum melakukan pembayaran. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi: STNK asli, KTP pemilik kendaraan, Bukti pembayaran pajak (jika ada)

Lakukan pembayaran di loket resmi Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau melalui kanal pembayaran elektronik yang tersedia.

Pastikan untuk melakukan pembayaran di tempat yang resmi agar terhindar dari calo atau pungutan liar yang bisa merugikan wajib pajak.

Baca Juga:Gubri Wahid Singgung Pegawai Berkeliaran saat Jam Kerja: Ngopi Boleh, tapi

Gubri ingin masyarakat tertib pajak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini