Sindikat Pemalsuan KTP hingga Buku Nikah Libatkan Oknum Disdukcapil di Riau

RWY yang diduga pemilik akun tersebut kemudian diamankan.

Eko Faizin
Kamis, 01 Mei 2025 | 07:31 WIB
Sindikat Pemalsuan KTP hingga Buku Nikah Libatkan Oknum Disdukcapil di Riau
Sindikat Pemalsuan KTP hingga Buku Nikah Libatkan Oknum Disdukcapil di Riau. [Unsplash]

SuaraRiau.id - Kasus pemalsuan dokumen kependudukan berhasil diungkap jajaran Polda Riau. Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber sepanjang dua pekan terakhir April 2025.

Tak hanya dokumen kependudukan, administrasi pernikahan juga dipalsukan para tersangka yakni FHS, RWY, SHP dan RWT. Tersangka FHS disebut merupakan pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Riau.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan jika kasus sindikat pemalsuan dokumen kependudukan tersebut terungkap bermula dari media sosial.

"Tim mendeteksi aktivitas mencurigakan dari akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan dokumen kependudukan secara ilegal," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga:Polisi Kembali Tangkap Para Debt Collector Ngamuk Rusak Mobil di Polsek Bukitraya

Akun bernama "Sultan Biro Jasa" menawarkan layanan pembuatan KTP, akta kelahiran, buku nikah hingga paspor tanpa prosedur resmi kepada pengguna Instagram dan Facebook.

RWY yang diduga pemilik akun tersebut kemudian diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui menjalankan usaha biro jasa ilegal dan melakukan manipulasi data pribadi untuk keuntungan pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari RWY, di antaranya dua KTP atas nama Ramadhani dan Ernawati yang dibuat dengan biaya masing-masing Rp2,5 juta, serta satu buku nikah senilai Rp7,5 juta yang telah dicetak meski belum dibayar oleh pemesan.

"RWY terbukti melakukan manipulasi data dan pemalsuan informasi elektronik," ujar Kombes Ade.

Barang bukti lain yang diamankan di antaranya satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit ponsel Xiaomi biru, satu set komputer, buku tabungan atas nama RW, dua KTP dengan NIK berbeda namun nama yang sama, serta satu SIM atas nama RWY.

Baca Juga:Bang Jago Bertato 'Imut' Akhirnya Ditangkap usai Viral Rusak Mobil di Pekanbaru

Dari pengembangan penyelidikan, tim juga mengamankan FHS, honorer yang ditangkap di kediamannya di kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Ia disebut berperan mencetak KTP palsu menggunakan akses dari Dukcapil di salah satu daerah di Riau.

"FHS diketahui menjalin komunikasi dengan oknum petugas Dukcapil berinisial SD terkait pengurusan surat keterangan pindah kewarganegaraan. Ia juga menerima KTP kosong dari SP untuk kemudian diisi dan dicetak dengan data palsu," jelasnya.

Dari tangan FHS, polisi mengamankan 14 KTP kosong, satu lampu cetak KTP, dan satu unit telepon genggam.

Sementara itu, RWT yang diketahui tengah hamil enam bulan, diamankan karena turut terlibat dalam pembuatan buku nikah berdasarkan dua KTP palsu tersebut. Ia kini ditahan di Mapolda Riau dengan pertimbangan kondisi psikis dan kesehatan.

"RWT berperan dalam penerbitan buku nikah yang merupakan bagian dari rantai kejahatan ini," ujar Kombes Ade.

Dari hasil penyelidikan, praktik ini telah dijalankan sejak 2024 oleh FHS yang diduga sebagai otak dari aksi pemalsuan dokumen tersebut.

Para tersangka diketahui telah memalsukan sedikitnya 54 KTP dengan data fiktif, dan memperoleh keuntungan berkisar antara Rp650.000 hingga Rp800.000 per dokumen.

Kombes Ade menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap sistem administrasi negara.

"Ini adalah kejahatan serius yang merusak sistem administrasi kependudukan dan membuka celah penyalahgunaan identitas. Para pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ade juga menegaskan bahwa pemalsuan data pribadi bukan kejahatan biasa karena dikawatirkan nantinya akan digunakan menghindari BI Checking, pinjaman online dan kejahatan lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini