Ketiga, massa aksi meminta KPU dan Bawaslu Siak untuk segera mengakhiri kisruh Pilkada Kabupaten Siak. Keempat, bahwa untuk mendesak, memantau dan memastikan terpenuhinya rasa keadilan serta terciptanya keamanan kami dengan tegas menolak jikas PSU dilakukan kembali.
Dan yang terakhir kelima, jika PSU dilakukan kembali, kami sebagai masyarakat bawah yang akan merasakan kelelahan, cukup PSU jilid I dan jangan sampai ada PSU jilid II.
Gerakan masyarakat sipil
Sebelumnya, berlarut-larutnya sengketa Pilkada Siak mendapat sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (Kami Bela Siak).
Baca Juga:Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
Terbaru, koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, budaya, perempuan, lingkungan hidup, hingga pejuang hak asasi manusia itu secara resmi telah mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Hal itu disampaikan Koordinator Koalisi Kami Bela Siak JS Mundung di Pekanbaru, Rabu (23/4/2025).
"Lewat sahabat pengadilan kami sangat berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi benar-benar memutuskan dengan hati," katanya.
Di tempat yang sama, Riko Kurniawan yang merupakan seorang aktivis lingkungan yang ikut dalam koalisi mengatakan bahwa gugatan yang diajukan sangat tidak layak.
"Jangan sampai, nafsu politik untuk berkuasa merusak rasa sosial ekonomi dan menbuat masyarakat Siak gelisah," katanya.
Baca Juga:Pilkada Siak Kembali Digugat, Demi Langgengkan Kuasa Petahana?
Kontributor : Alfat Handri