SuaraRiau.id - Seminggu berlalu, jajaran Polda Riau kembali membekuk para debt collector yang terlibat dalam penganiayaan dan perusakan mobil di halaman Polsek Bukitraya Pekanbaru baru-baru ini.
"Hasil pengembangan kami, jumlah DPO yang awalnya 7 bertambah menjadi 10 orang yang mana 3 di antaranya masih anak di bawah umur," kata Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (28/4/2025).
Dengan penangkapan terbaru ini, total pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut menjadi 14 orang karena sebelumnya, empat pelaku telah lebih dulu diamankan sehari pasca kejadian.
"Kesepuluh orang itu adalah MR (20), MRS (20), WIF (20), MIE (24), SY (20), MRP (20), PR (21), JF (18), EF (18) VMD (18)," kata Asep.
Baca Juga:7 Dept Collector Fighter Masih Buron, Polda Riau: Serahkan Diri atau Kami Cari!
Di tempat yang sama, Wakapolda Riau Brigjen Pol Yossy, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Riau dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya.
"Tidak boleh ada premanisme di Bumi Lancang Kuning. Kami pastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga," tegas Brigjen Yossy.
Lebih lanjut, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa seluruh pelaku yang diamankan merupakan anggota kelompok debt collector Fighter.
Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu Rabu (23/4/2025) hingga Jumat (25/4/2025), di berbagai wilayah Riau, seperti Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru.
"Mereka bagian dari kelompok Fighter. Awalnya 7 orang yang masuk DPO, berkembang menjadi 10 orang. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan masih bersekolah," ungkap Kombes Asep.
Baca Juga:Kapolsek Bukitraya Dicopot Buntut Aksi Brutal Debt Collector di Kantor Polisi
Terkait peran para pelaku Asep mengatakan mereka adalah yang melempar batu, memukul kaca hingga merusak bodi mobil korban.
Sebelumnya, diberitakan insiden brutal terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya pada Sabtu malam (19/4/2025), yang dipicu oleh percekcokan antara kelompok debt collector Fighter dan kelompok debt collector Pejuang Barcode.
Kapolsek Bukitraya Dicopot
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan akhirnya mencopot Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil imbas aksi anarkis puluhan debt collector merusak mobil di kantor polisi.
Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil yang dinilai paling bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Kapolsek langsung saya copot," tegas Kapolda Herry dalam keterangannya.
Tak jauh berbeda, di Polresta Pekanbaru Irjen Herry mengatakan bahwa insiden ini telah mencoreng marwah Polri karena terjadi di lingkungan yang seharus menjadi tempat aman bagi masyarakat.
Informasi yang berhasil dihimpun, Kompol Syafril akan ditarik ke Polda Riau. Sedangkan penggantinya adalah Kompol David Riccardo yang selama ini menjabat Kabag Ops Polresta Pekanbaru.
Diketahui, aksi sekelompok debt collector merusak mobil di halaman Polsek Bukitraya viral di media sosial.
Ternyata, para pelaku mengeroyok seorang wanita Ramadhani Putri (30) yang saat itu bersama suaminya yang juga berprofesi sebagai debt collector.
"Akibat penganiayaan ini korban masih dirawat di rumah sakit dan kami telah menangkap 4 pelaku dan masih memburu 7 orang lainnya," kata Kombes Pol Asep Darmawan, (21/4/2025).
Asep menjelaskan, para pelaku yang ditangkap mengaku anggota kelompok debt collector Fighter. Mereka berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34).
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan sebelum dikeroyok, korban sempat diteriaki rampok dan maling.
Korban mengalami luka di bagian kepala dan memar pada kaki kirinya akibat pemukulan dengan batu dan kayu.
"Aksi brutal para pelaku terekam jelas dalam CCTV dan juga kamera ponsel polisi yang berada di sana. Kita sudah pastikan bahwa anggota yang berada di lokasi tidak ada hubungan dengan dept collector," ujarnya.
Kontributor : Rahmat Zikri