Pilkada Siak Kembali Digugat, Demi Langgengkan Kuasa Petahana?

Terbaru, pencoblosan ulang ini mendapat gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Eko Faizin
Rabu, 23 April 2025 | 11:01 WIB
Pilkada Siak Kembali Digugat, Demi Langgengkan Kuasa Petahana?
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Siak, Sabtu 22 Maret 2025. [Dok KPU Riau]

Sidang MK pada Jumat mendatang diprediksi akan menjadi titik krusial bagi masa depan demokrasi di Kabupaten Siak. Masyarakat kini hanya bisa berharap agar suara mereka dihargai dan demokrasi tetap dijunjung tinggi.

Alfedri-Husni kalah lagi

Pasangan petahana Alfedri-Husni Merza tak menang di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) PSU di Siak beberapa waktu lalu.

Di TPS lokasi khusus (loksus)  RSUD Tengku Rafian Siak, pasangan nomor urut 03 Alfedri-Husni Merza peroleh 28 suara, pasangan nomor urut 02 Afni-Syamsurizal peroleh suara 33 suara.

Baca Juga:Muncul Kembali Gugatan ke MK, Drama PSU Siak Makin Panjang?

Untuk TPS 003 Kampung Buantan Besar, pasangan nomor urut 01 Irving-Sugianto peroleh 1 suara, pasangan nomor urut 03 Alfedri-Husni Merza peroleh 159 suara, pasangan nomor urut 02 Afni-Syamsurizal peroleh suara 211 suara.

Sedangkan untuk TPS 003 Kampung Jayapura, pasangan nomor urut 01 Irving-Sugianto peroleh 2 suara, pasangan nomor urut 03 Alfedri-Husni Merza peroleh 157 suara, pasangan nomor urut 02 Afni-Syamsurizal peroleh 272 suara.

Dari perolehan tersebut, total suara yang diraih oleh paslon 01 sebanyak 3 suara, paslon 02 sebanyak 516 suara, paslon 03 sebanyak 344 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini