Terpisah, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengungkapkan jika pihaknya terus bergerak menelusuri berbagai bukti pelanggaran jelang PSU.
"Kami akan membentuk warung pengawasan sebagai posko pengaduan di setiap TPS yang menjadi titik PSU," tuturnya, Kamis (6/3/2025).
Fadli menuturkan, Bawaslu juga akan segera melakukan patroli bersama Gakumdu untuk mencegah terjadinya politik transaksional.
"Kami juga akan melakukan patroli bersama Gakumdu agar dapat mencegah terjadinya money politic," sebutnya.
Baca Juga:Heboh Ada Paslon PSU Siak Sebar Uang, Bawaslu: Pemberi-Penerima Bisa Dipenjara
Fadli menjelaskan, pada pasal 187A ayat 1 dibunyikan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
Lalu menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Sesuai dengan aturan, pemberi dan penerima bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling besar Rp1 miliar," ungkapnya.