Heboh Ada Paslon PSU Siak Sebar Uang, Bawaslu: Pemberi-Penerima Bisa Dipenjara

Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan, pihaknya terus bergerak menelusuri berbagai bukti.

Eko Faizin
Jum'at, 07 Maret 2025 | 19:59 WIB
Heboh Ada Paslon PSU Siak Sebar Uang, Bawaslu: Pemberi-Penerima Bisa Dipenjara
Tempat pemungutan suara ulang (PSU) di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak. [Ist]

"Untuk warga dan tim pemenangan paslon jangan coba-coba untuk melakukan money politik," tegas Fadli.

Disinggung soal warga yang terlajur menerima uang, Fadli menegaskan bahwa hukum tidak berlaku surut yang artinya bisa diproses pidana.

Fadli mengajak semua pihak agar mewujudkan Pilkada yang aman, sejuk , damai dan berkejujuran.

"Mari kita ciptakan Pilkada yang berkualitas agar mendapatkan pemimpin yang amanah," tegas Fadli.

Baca Juga:Polemik Pilkada Siak: MK Perintahkan PSU di 2 Tempat dan Buat Satu TPS Khusus

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini