SuaraRiau.id - Polsek Lirik Indragiri Hulu mengamankan tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial RH (18), ST (42), dan SM (22), pada Minggu (5/5/2024) dini hari. Ketiga korban masih berusia 7 hingga 8 tahun.
PS Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran menjelaskan jika para korban merupakan anak-anak yang tinggal di salah satu kompleks perumahan perkebunan di kabuapaten tersebut.
"Kasus ini terungkap ketika korban RS bercerita kepada teman-temannya bahwa dia telah dicabuli dan disetubuhi oleh RH dan ST," ujarnya.
Kabar pencabulan tersebut menyebar dan akhirnya sampai ke salah satu orangtua korban. Mendengar itu, ibu korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk diperiksa.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa dia telah dua kali dicabuli oleh ST pada bulan April 2024. Tidak hanya itu, RS juga mengaku bahwa dua teman lainnya juga menjadi korban pencabulan oleh para pelaku.
"Setelah mendengar kabar tersebut, para orangtua korban segera bergerak dan melapor ke Ketua RW setempat," terang Misran.
Ketua RW pun memanggil para pelaku dan menanyakan langsung tentang kejadian itu, yang kemudian dibenarkan oleh para pelaku RS, MW, dan MT.
"Para pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing, dan mereka mengakui perbuatannya. Saat itu juga, mereka langsung digelandang ke Mapolsek Lirik," jelas Aiptu Misran.
Saat ini, ketiga predator anak itu telah diamankan di Polsek Lirik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih jauh serta proses hukum lebih lanjut.
Misran mengingatkan para orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Indragiri Hulu.