Pegawai RSD Madani Pekanbaru Ngaku Terima Ketidakadilan, Wali Kota Baru Ikut Terseret

"Akan terus kami pantau," tutur Robin.

Eko Faizin
Selasa, 14 Januari 2025 | 12:33 WIB
Pegawai RSD Madani Pekanbaru Ngaku Terima Ketidakadilan, Wali Kota Baru Ikut Terseret
Ilustrasi pegawai RSD Madani Pekanbaru. [FB RSD Madani Pekanbaru]

"Ada tenaga harian lepas dan sopir yang selalu mendampingi direktur, mengaku sebagai tim wali kota terpilih," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar menegaskan bahwa seorang Plt tidak memiliki wewenang melakukan mutasi atau pemutusan kontrak kerja.

"Aturannya jelas, Plt tidak boleh melakukan mutasi. Jika terbukti melanggar, kami akan memproses lebih lanjut," ujarnya.

Komisi I berkomitmen menuntaskan masalah ini hingga selesai. Sebab menurutnya menyangkut pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:Tarif Baru Tol Pekanbaru-13 Koto Kampar Segera Berlaku, Segini Rinciannya

"Akan terus kami pantau," tutur Robin.

Plt Direktur RSD Madani akan dipanggil

Sementara Komisi I DPRD Pekanbaru dijadwalkan memanggil Plt RSD Madani, dr Khairul Ray untuk dimintai keterangan terkait dugaan mutasi sepihak dan pemberhentian pegawai yang diduga melanggar aturan.

Pemanggilan juga akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar saat ditemui menilai bahwa tindakan seorang Plt yang memutasi atau memberhentikan pegawai tanpa prosedur yang jelas tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:Kebakaran Kilang Kayu, Polisi Pekanbaru Selidiki Dugaan Penimbunan Solar

"Kami telah menerima laporan dari perwakilan RSD Madani. Plt tidak boleh melakukan mutasi, apalagi memberhentikan pegawai. ASN dan rumah sakit memiliki aturan yang harus dipatuhi," ujar Robin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini