Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
RP bahkan diduga membuat nota pembelian palsu, menaikkan harga barang (mark up), dan menciptakan kegiatan fiktif.
"Ada juga pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, serta pembayaran gaji kepada orang-orang yang namanya dicatut meski mereka tidak bekerja di PMI," jelas Zikrullah.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 - 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282.
Baca Juga:DPRD Riau Minta Pemprov Ungkap Nama Eks Pejabat yang Kuasai 33 Rumah Dinas
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Zikrullah.
Kontributor: Rahmat Zikri