SuaraRiau.id - Ditresnarkoba Polda Riau menggerebek muda-mudi yang sedang berada di kamar sebuah hotel Kota Pekanbaru pada Minggu (20/10/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 21 diamankan terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan bahwa puluhan orang ini terdiri dari mahasiswa, pelajar dan pekerja.
"Kami berkoordinasi dengan pihak hotel dan melakukan pengecekan di kamar-kamar yang diduga sebagai tempat penggunaan narkoba," ungkapnya dikutip dari Antara.
Baca Juga:Kasus SPPD Fiktif Setwan Riau, Auditor BPKP Cek Barang Bukti
Manang menjelaskan, dari kamar 211, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi serta 12 orang terduga pelaku, yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan.
Sementara itu, di kamar 240, ditemukan sebungkus ganja dan sembilan orang lainnya, yang terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan.
"Barang bukti berupa tiga butir ekstasi dan satu bungkus ganja telah kami amankan. Kami juga mengamankan 26 unit handphone milik mereka," sebut dia.
Selain itu, sebanyak 21 orang yang berada di kedua kamar tersebut langsung digiring ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, ditemukan bahwa 11 orang dari kamar 211 positif amfetamin yang artinya mengonsumsi pil ekstasi, dan tiga orang dari kamar 240 positif mengonsumsi ganja.
Baca Juga:Polda Riau Ungkap Penyebab Oknum Polisi Ikut Aniaya Warga hingga Tewas
Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan asal usul barang haram tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu siapa yang memasok narkoba kepada para terduga pelaku dan siapa yang mengorganisir peredaran ini," jelas Manang. (Antara)