Kasus SPPD Fiktif Setwan Riau, Auditor BPKP Cek Barang Bukti

Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita sebanyak 44.042 dokumen tiket.

Eko Faizin
Kamis, 26 September 2024 | 07:15 WIB
Kasus SPPD Fiktif Setwan Riau, Auditor BPKP Cek Barang Bukti
Kantor DPRD Riau. [Antara Riau]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Riau memasuki babak baru.

Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau mendatangi Polda Riau untuk menghitung kerugian negara di kasus tersebut, Rabu (25/9/2024).

"Usai kami geledah ruangan di Setwan, berkas yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif ini banyak sekali. Maka untuk efisiensi, BPKP yang datang ke tempat barang bukti disimpan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto dikutip dari Antara.

Penyidik pun menyita barang bukti sebanyak 36 kontainer dari Kantor Sekretariat DPRD Riau. Banyaknya barang bukti yang disita, tidak memungkinkan untuk dipindahkan lagi ke Kantor BPKP Riau.

Baca Juga:Polda Riau Ungkap Penyebab Oknum Polisi Ikut Aniaya Warga hingga Tewas

Berdasarkan hasil penggeledahan, Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita sebanyak 44.042 dokumen tiket dari SPPD tahun anggaran 2020-2021, serta puluhan perangkat komputer.

"Kalau barang bukti digeser ke BPKP lagi ini nanti memakan waktu. Setelah penghitungan kerugian negara, baru bisa melangkah ke tahap upaya paksa, dilanjutkan dengan penetapan tersangka," terang Kombes Anom.

Senada, Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Nasriadi juga mengungkapkan tim audit datang untuk proses koordinasi dan mempercepat perhitungan kerugian negara terkait kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

"Itu BPKP Provinsi dibackup sama BPK RI untuk penambahan personel. Pokoknya pasca penggeledahan itu kita intens terus menambah data ke BPKP," tambahnya.

Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama bakal calon wali kota Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.

Baca Juga:Pelaku Lain Aksi Pengeroyokan Tewaskan Warga di Kampar Akhirnya Dibekuk

Seiring berjalannya proses pemeriksaan, mantan Pj Wali Kota Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi.

Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.

Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.

Bahkan disebutkan Nasriadi, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.

Seiring penanganan perkara ini, saat diperiksa Muflihun juga menyebutkan sejumlah nama di antaranya wakil DPRD Riau Agung Nugroho yang juga bertarung pada pemilihan Wali Kota Pekanbaru. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak