Cekcok Berujung Maut, Dua Pria Tewas usai Saling Tikam di Tembilahan

Sementara B masih dalam pengejaran aparat.

Eko Faizin
Senin, 07 Oktober 2024 | 08:49 WIB
Cekcok Berujung Maut, Dua Pria Tewas usai Saling Tikam di Tembilahan
Ilustrasi garis polisi. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Empat orang pemuda terlibat baku hantam hingga saling tikam di Kota Tembilahan Indragiri Hilir pada Jumat (4/10/2024) malam.

Akibat duel tersebut, dua di antaranya meninggal dunia terkena tikaman. Korban bernama njo (21) dan Ryan (25) dilaporkan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Puri Husada.

Salah satu pemuda ditangkap Satresmob Polres Indragiri Hilir dan ditetapkan sebagai tersangka yakni S (20). Sementara B masih dalam pengejaran aparat.

"Kasus ini merupakan pembunuhan, bermula dari cekcok meminta rokok," kata Kasatreskrim Polres Indragiri Hilir AKP Anggi Rian Diansyah dikutip dari Antara.

Baca Juga:Jalan Tembilahan-Rengat Longsor, Lalu Lintas Buka Tutup

Kasatreskrim mengungkapkan, kronologis kejadian berawal dari, korban Enjo secara tak sengaja bertemu Riyan dan S di depan sebuah toko baju.
Enjo meminta rokok dan uang secara paksa kepada Riyan. Bahkan korban sempat meraba saku celana S untuk mengambil dompet.

Tidak terima perlakuan itu, S mengeluarkan badik dari pinggangnya lalu menikam belakang tubuh Enjo.

"S dan Ryan lalu melarikan diri dan langsung dikejar korban Enjo dan temannya B. Tidak jauh berlari, Enjo terjatuh dan meninggal dunia di pinggir jalan, sementara B terus mengejar S dan Riyan," tutur Anggi.

Selanjutnya, dalam kejar-kejaran tersebut, akhirnya B menikam Ryan dengan luka tusuk yang mengakibatkan luka serius di perut korban.

Dari hasil penyelidikan terhadap para pelaku, Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku S dan barang bukti sebilah badik, di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, pada Sabtu (5/10/2024). Sedangkan pelaku B masih dalam pencarian.

Baca Juga:Bawa Sabu, Dua Oknum Polisi di Indragiri Hilir Ditangkap

"Pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban Enjo, cara menikam korban menggunakan sebilah badik sehingga korban meninggal dunia. Sementara pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. Pelaku dikenai pasal 338 Jo 354 Ayat 2 KUHPidana," paparnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak