Cegah Penyimpangan, Pembayaran Retribusi Sampah di Pekanbaru Dilakukan Nontunai

Para petugas tidak ada lagi melakukan pemungutan retribusi langsung kepada warga

Eko Faizin
Selasa, 10 September 2024 | 20:30 WIB
Cegah Penyimpangan, Pembayaran Retribusi Sampah di Pekanbaru Dilakukan Nontunai
Ilustrasi sampah menumpuk. [Ist]

SuaraRiau.id - Pembayaran retribusi sampah di Pekanbaru mulai diterapkan dengan sistem nontunai untuk mencegah upaya penyimpangan saat memungut dari warga.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Fahlevi mengatakan warga yang termasuk dalam wajib retribusi bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

"Jadi, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara nontunai," ujarnya, Senin (9/9/2024).

Reza menyampaikan, setelah kebijakan ini berjalan para petugas tidak ada lagi melakukan pemungutan retribusi langsung kepada warga. Akan tetapi petugas hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.

Baca Juga:Derita Pemotor Lewat Jalan Bangau Sakti Pekanbaru saat Hujan, Ada yang Terjungkal

Dia juga menjelaskan saat ini pihaknya sudah mendata warga agar terdaftar sebagai penerima SKRD. Warga yang menerima SKRD wajib membayar retribusi sampah secara nontunai.

"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," terang Reza.

Dengan berlakunya pembayaran nontunai, pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak lagi membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD.

Reza menilai, bukan hal tidak mungkin akan ada oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.

Ia menuturkan, petugas DLHK juga tak akan memungut langsung retribusi sampah kepada warga.

Baca Juga:Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Alumni oleh Oknum Dekan UIR

Mereka datang hanya untuk menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Setelah itu, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.

Diketahui, untuk besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal mulai dari Rp8 ribu-Rp50 ribu per bulan.

Besaran tarif retribusi ini tergantung luas dari tempat tinggal tersebut, sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp10 ribu per bulan.

Saat ini, sebut Reza, pembayaran retribusi dilakukan secara transfer ke rekening kas daerah dengan menggunakan BRK Syariah.

Ke depan, Pemkot Pekanbaru melalui DLHK sedang mengupayakan agar pembayaran nontunai ini juga dapat dilakukan di bank lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini