SuaraRiau.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi kembali di lingkungan pendidikan di Provinsi Riau. Kali ini diduga menimpa alumni Universitas Islam Riau (UIR) berinisial WJ.
Wanita tersebut melaporkan mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UIR berinisial SAL ke Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan jika WJ telah membuat laporan pada Minggu (1/9/2024) lalu.
"Kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi pada Rabu besok (hari ini)," katanya dikutip dari Antara.
Baca Juga:Isu Pelecehan Oknum Dekan UIR, Mahasiswi Ngaku Dipeluk hingga Diajak Ngamar
Menurut Bery, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Laporannya berupa pengaduan masyarakat (dumas) dan diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru. Nantinya akan dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, WJ juga mengirimkan surat kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dekan.
Dalam surat yang ditembuskan ke Rektor UIR, WJ menceritakan kejadian berawal saat dia menyelesaikan program S1 di Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) dan ingin melanjutkan studi ke S2 Universitas Riau.
Sebagai syarat melanjutkan pendidikan, WJ diminta memperoleh dua rekomendasi dari Rektor UIR dan salah satu dekan. WJ memilih SAL sebagai pemberi rekomendasi sehingga berkomunikasi intensif.
Surat rekomendasi diminta saat Indonesia masih pandemi Covid-19 pada tahun 2021. WJ meminta bertemu dengan SAL di kampus namun ditolak karena kampus tutup sementara.
Baca Juga:Orangtua Ungkap Kronologi Dugaan Pengasuh Daycare Aniaya Anak di Pekanbaru
SAL diduga mengajak bertemu di salah satu hotel.
Peristiwa tak mengenakkan kembali dialaminya pada Maret 2024 lalu. WJ yang baru lulus kuliah S2 dan hendak melamar jadi dosen di kampus tersebut dan ia disarankan untuk menemui SAL.
Singkat cerita, SAL mengarahkan WJ ke ruangan pribadi tapi sempat ditolak. WJ akhirnya masuk ke ruangan pribadi SAL membahas surat rekomendasi tapi dekan itu berbicara hal tak senonoh kepada WJ.
Terkait hal ini, pihak UIR saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat pengaduan itu dan kampus menyatakan sudah membuat tim pencari fakta atas laporan WJ.
"UIR menyatakan dengan tegas berdiri membersamai terduga korban untuk mengusut tuntas dugaan prahara yang dialaminya," sebut Kepala Biro Humas dan Promosi UIR Harry Setiawan melalui siaran persnya, Kamis (29/8/2024).
Dikatakannya, Rektor UIR dan wakilnya telah menggelar rapat terbatas pada 27 Agustus lalu dan langsung memutuskan untuk memerintahkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIR untuk menginvestigasi kebenaran informasi dan laporan tersebut.
Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, terduga pelaku telah melayangkan surat pengunduran dirinya.
"Rektor juga secara tepat merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK pemberhentian dekan dan menunjukkan Pelaksana Tugas Dekan FISIP," ungkapnya. (Antara)