Mundur dari Pj Gubernur karena Maju Pilkada, SF Hariyanto Jadi Sekda Riau Lagi

Secara otomatis dia akan kembali ke posisi jabatan awal yakni sebagai Sekda Riau.

Eko Faizin
Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:01 WIB
Mundur dari Pj Gubernur karena Maju Pilkada, SF Hariyanto Jadi Sekda Riau Lagi
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto. [Dok Humas Pemprov Riau]

SuaraRiau.id - SF Hariyanto mundur dari jabatannya Pj Gubernur Riau karena akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Jabatan Pj Gubernur Riau digantikan Rahman Hadi yang telah dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Dengan mundurnya SF Hariyanto, secara otomatis dia akan kembali ke posisi jabatan awal yakni sebagai Sekda Riau

"Setelah Pj Gubri (Gubernur Riau) baru dilantik, otomatis jabatan Pak SF Hariyanto kembali ke Sekda Riau," ujar Sekda Riau Indra, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:Rahman Hadi Dilantik Jadi Pj Gubernur Riau Gantikan SF Hariyanto

Selain itu, dengan kembalinya SF Hariyanto menjadi Sekda Riau, maka Indra yang saat ini menjabat Pj Sekda Riau otomatis kembali menjabat sebagai Kepala BPKAD Provinsi.

"Sama halnya dengan saya, secara otomatis kembali sebagai Kepala BPKAD Provinsi Riau," sebut Indra.

Terkait status SF Hariyanto yang merupakan Aparat Sipil Negera (ASN), Indra menjelaskan akan dilepas saat penetapan calon kepala-wakil kepala daerah pada 22 September nanti. 

"Namun sebelum itu, Pak SF Hariyanto akan mengajukan pensiun karena akan maju sebagai kontestan Pilkada Serentak pada November mendatang," terang Indra. 

Diketahui, SF Hariyanto mengundurkan diri dari jabatan Pj Gubernur Riau lantaran akan bertarung di Pilkada Riau November mendatang.

Baca Juga:Pj Gubernur SF Hariyanto Maju Pilgub Riau, Pengamat Singgung soal Etika

SF Hariyanto merupakan bakal calon Wakil Gubernur Riau yang akan mendampingi Abdul Wahid, bakal calon Gubernur Riau periode 2024-2029.

Masa pensiun SF Hariyanto sebagai ASN akan berakhir pada 30 April 2025. Ia pun akan mengusulkan pensiun sebagai pegawai negeri karena syarat menjadi calon peserta Pilkada tidak boleh berstatus ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini